Viral Aksi Premanisme, Polisi Mengaku Terkendala Mintai Keterangan Pemilik Kafe

Viral Aksi Premanisme, Polisi Mengaku Terkendala Mintai Keterangan Pemilik Kafe

Satu tersangka pelaku penganiayaan dihadirkan polisi dalam ekspos kasus di Mapolresta Barelang, Kamis (28/10/2021). (Foto: Yude/Batamnews)

Batam, Batamnews -  Kasus penganiayaan di YS Kopitiam (Kopitiam 212) viral di media sosial. Seorang karyawan terkapar usai dikeroyok sejumlah orang.

Video pengeroyokan itu viral usai diunggah oleh akun facebook Facebook Zhang Ya Li Li. Kejadian itu ternyata pada Juli 2021 lalu.

Baca juga: Karyawan Kafe di Batam Terkapar Dihajar Preman, Pemilik Kafe Ngadu ke Kapolri

 Pemilik kafe sudah melaporkan kasus ini ke polisi sebelumnya. Bahkan pemilik kafe sampai menulis surat terbuka ke Kapolri minta tolong, karena menganggap laporan kasus ini tak kunjung ditindaklanjuti polisi.

Kekinian, polisi sudah mengamankan 10 orang terkait aksi keributan dan penganiayaan itu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur mengakui, pemilik Kopitiam, A memang sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Batam Kota sebelumnya.  "Keributan itu bukan pertama kali terjadi," ujar Yos Guntur, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap 10 Orang Terkait Penganiayaan Karyawan Kafe Kopitiam di Batam

Hanya saja, polisi mengatakan pelapor kurang kooperatif sehingga polisi terkendala dalam memintai keterangan. Polisi dikatakannya sudah menindaklanjuti laporan itu.

"Pada laporan sebelumnya, semua sudah kita proses. (Kalau pelapor koooperatif) pasti tinggal nunggu sidang saat ini," imbuhnya. 

Dikatakan Kapolres, pihaknya membutuhkan kerjasama pelapor untuk hadir dalam melengkapi keterangan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews