Sopir Angkot Mesum Tabrak Mati Satpam di Sukabumi

Sopir Angkot Mesum Tabrak Mati Satpam di Sukabumi

Polisi memperlihatkan angkot yang rusak diamuk warga di Sukabumi. (Foto: detik.com)

Sukabumi, Batamnews - Sopir angkot, inisial R (28), digerebek warga karena kedapatan mesum di perumahan Karang Kencana, Kota Sukabumi. Sejumlah fakta terekam dalam peristiwa itu.

R diketahui bersama seorang perempuan pada Selasa (7/9/2021) malam. Warga yang melihat itu sempat akan membicarakan baik-baik persoalan itu, namun R panik dan memilih tancap gas menghindari kerumunan warga. Saat itu R menabrak Asep, satpam perumahan.

Baca juga: Cerita Dokter Internship di Natuna Difasilitasi Mobil Angkot

"Jadi mobil itu digerebek sama warga, awalnya mau dibicarakan baik-baik. Namun pelaku menolak dan langsung injak gas muter-muter masuk ke perumahan, setelah itu putar balik ke arah utara pas di tikungan satpam malah ditabrak," kata Wildan Purnama, warga setempat, Selasa (7/9/2021).

Usai menabrak satpam, R kehilangan kendali hingga kemudian angkot dikemudikannya terjun ke semak-semak. Saat itu warga yang berada di lokasi melampiaskan kekesalan dengan merusak angkot bercat hijau bernomor polisi F-1974-OX. Seluruh kaca di kendaraan hancur, bodi angkot itu penyok-penyok.

"Kondisi satpam parah usai ditabrak pelaku, sebelum kejadian nabrak angkot itu memang sempat muter dulu dengan kecepatan tinggi. Masuk ke dalam perum, saat dia kembali memutar ke arah depan warga sudah ngumpul, kehilangan kendali masuk ke semak-semak," kata Afik, warga sekitar.

Warga sempat menyeret keluar pelaku dari dalam angkot. Si sopir itu bugil. Warga ramai-ramai menghakimi pelaku. Selain itu, warga menemukan celana dalam wanita di angkot tersebut.

Baca juga: Sopir Angkot Kritis Dikeroyok Sekelompok Pria Berambut Cepak di SP Plaza

"Warga marah, lalu merusak angkot dan menyeret pelaku keluar dari dalam angkot. Kondisinya telanjang. Jadi dia saat bawa mobil itu telanjang. Setelah itu ya diberi pelajaran sama warga sampai babak belur. Satpam dibawa ke rumah sakit sampai kemudian meninggal," tutur Afik, warga di sekitar lokasi kejadian.

Detik-detik kejadian mencekam itu terekam kamera warga yang kemudian tersebar di aplikasi perpesanan. Sejumlah saksi di lokasi kejadian juga menceritakan ihwal peristiwa itu terjadi.

 

Sedikitnya ada 4 video dengan durasi berbeda. Dalam video berdurasi 26 detik terlihat angkot cat hijau ini hancur, seluruh kaca di mobil tersebut juga pecah. Kemudian masih dalam video itu si sopir angkot juga terlihat dengan kondisi telungkup tanpa busana di tanah.

Dalam video, warga menjelaskan jika sopir angkot itu kedapatan tengah bersama seorang perempuan. "Ini perempuannya yang bersama dia, kalau yang korban ditabrak sudah dibawa ke rumah sakit pak," kata warga seraya menunjuk seorang perempuan terlihat masih muda mengenakan pakaian belang hitam-putih.

Asep, satpam yang ditabrak sopir angkot panik karena terpergok mesum tewas setelah sebelumnya sempat mendapat penanganan medis rumah sakit. Asep menghembuskan nafas terakhirnya karena luka serius usai ditabrak pelaku.

Korban diketahui berprofesi sebagai satpam di Perum Karang Kencana, Kota Sukabumi, Jawa Barat. "Korban meninggal dunia di rumah sakit, kondisi korban usai ditabrak mengalami patah tulang dari tangan hingga kaki," kata Afik, warga setempat.

Baca juga: Ibu-ibu Ngebut Tabrak Mobil Parkir di Bintan hingga Patah Kaki

Sopir angkot mesum penabrak mati satpam di Sukabumi ditetapkan jadi tersangka. Kasus ini ditangani Satlantas Polres Sukabumi Kota.

"Ia betul, sudah jadi tersangka terkait kasus kecelakaan lalu lintasnya ya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, Rabu (8/9/2021).

Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Kasatlantas Polres Sukabumi Kota AKP Sujana mengatakan tersangka sopir angkot tersebut dikenakan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pihaknya masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan memeriksa sejumlah saksi.

"Proses selanjutnya kita tangani sampai pemeriksaan saksi-saksi kita lengkapi dulu mindiknya tadi juga dilakukan gelar perkara. Kita jerat Pasal 311 ayat 4 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Sujana.

Bawa Perempuan Usia 14 Tahun

Tersiar kabar perempuan yang kedapatan korban masih di bawah umur dan berusia 14 tahun. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin membenarkan kabar itu. Ia menyebut orang tua dari perempuan itu sudah didatangi polisi dan diberitahu soal kronologi kejadiannya.

"Ia di bawah umur masih 14 tahun, jadi kami Polres dan Polsek sudah komunikasi dengan orang tuanya," ucap Zainal.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews