Tak Ada Kelainan Jiwa, Ayah Cungkil Mata Anak di Gowa Ditahan Polisi

Tak Ada Kelainan Jiwa, Ayah Cungkil Mata Anak di Gowa Ditahan Polisi

ilustrasi.

Muhammad Ikhsan

Gowa, Batamnews - Kepolisian Resor (Polres) Gowa resmi menahan TAU (47), pria yang mencungkil mata anaknya untuk pesugihan. Dia ditahan setelah menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar dan dinyatakan normal atau tidak ada gangguan jiwa.

"Bapak dari bocah di Gowa yang matanya dicungkil telah ditahan di Polres Gowa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) E Zulpan, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: 5 Fakta Ritual Pesugihan, Orangtua Tega Congkel Mata Anak 6 Tahun

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Boby Rachman juga menyatakan pihaknya telah menahan TAU. Pria itu ditahan setelah dijemput dari RSKD Dadi Makassar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan dari rumah sakit, menunjukkan bahwa bapaknya normal. Untuk itu, kami langsung jemput dan langsung kami tahan," bebernya.

Sementara ibu korban berinisial HAS (43), kata Boby, belum ditahan. Dia masih berada di RSKD Dadi Makassar dan menjalani pemeriksaan kejiwaan. "Ibunya masih diobservasi dan kita masih menunggu hasilnya," kata dia.

Baca juga: Orang Tua Congkel Mata Anak di Gowa Demi Tumbal Pesugihan

Sekadar diketahui, Polres Gowa telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Empat orang tersebut yakni kedua orang tua korban, yakni HAS dan TAU, beserta dua kerabat korban US (44) dan BAR (70). 

Keempat tersangka terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan pidana selama 10 tahun penjara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :