Kejam, Tubuh Balita Melepuh Disiram Air Panas oleh Pacar Ibu

Kejam, Tubuh Balita Melepuh Disiram Air Panas oleh Pacar Ibu

ilustrasi.

Batam, Batamnews - Nasib nahas dialami seorang balita berusia 2,5 tahun di Kota Batu, Jawa Timur. Dia mengalami penyiksaan hingga menyebabkan sejumlah luka fisik di sekujur tubuhnya.

Kulit balita perempuan tersebut melempuh akibat disiram air panas. Selain itu juga ditemukan luka bakar bekas sulutan rokok, dan bekas gigitan di kedua tangan korban.

Pelaku penyiksaan adalah WK (25), pacar dari ibu korban, yang juga calon ayah tirinya. Pelaku tinggal serumah dengan korban dan ibunya, C (23) sejak tiga bulan terakhir.

Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengungkapkan, penyiksaan dilakukan selama tersangka tinggal bersama korban dalam rentang Agustus hingga Oktober. Tersangka terbawa marah tanpa kontrol hingga menganiaya korban secara berulang.

"Tersangka kerap melakukan penganiayaan tetapi kejadian terakhir dinilai parah hingga dilaporkan," kata Yogi di Mapolres Batu, Rabu (27/10/2021) malam.

Yogi mengatakan, paman korban pada Sabtu (23/10/2021) melaporkan perbuatan tersangka, sebelum kemudian Satreskrim Polres Batu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menyiksa korban.

Barang bukti yang ditemukan berupa bak plastik tempat mandi, gayung yang digunakan menyiram air panas ke tubuh korban, serta panci kecil yang digunakan memasak air. Selain itu juga ditemukan luka bekas sulutan rokok di berbagai bagian tubuh, serta luka gigitan di jari tangan korban.

"Hasil visum et repertum, korban mengalami luka di sekujur tubuh. Luka bakar yang diakibatkan dari siraman air panas, bekas sudutan rokok di sekujur tubuh, bekas gigitan di jari kedua tangan korban," ujar dia.

Tersangka berdalih korban rewel saat hendak dimandikan hingga membuatnya emosi dan menyiramkan air panas ke tubuh korban. Saat kejadian, ibu korban tidak berada di lokasi, selain memang kondisinya juga tertekan untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.

"Ibu korban juga merasa tertekan, takut tidak dinikahi oleh tersangka," kata dia.

Yogi menjelaskan, tersangka keseharian sebagai pekerja swasta dan dalam kondisi normal atau tidak menunjukkan adanya gangguan kejiwaan. Peristiwa tersebut diduga sebagai akumulasi dari berbagai latar belakang persoalan tersangka.

"Motif tersangka karena ekonomi, korban dianggap sebagai beban karena bukan anak biologis dari pelaku. Sehingga korban membebani secara ekonomi," tandasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) juncto 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

 

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto mengatakan, kondisi fisik maupun psikis korban berangsur semakin membaik dan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Perawatan diberikan termasuk trauma healing dari psikiater sampai dinyatakan sembuh oleh dokter yang bersangkutan.

"Tetap diberikan trauma healing di rumah sakit, kemarin kondisinya membaik, ada pendampingan dari psikiater," tegasnya.

Saat ini korban mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews