Tabir Pembunuhan Balita di Meranti Terkuak Usai Makam Dibongkar

Tabir Pembunuhan Balita di Meranti Terkuak Usai Makam Dibongkar

Tersangka kasus pembunuhan balita, RN (berbaju tahanan) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Meranti.

Meranti, Batamnews - Seorang balita berusia 4 tahun di Kabupaten Meranti, Riau meninggal dunia usai mengalami perlakuan sadis dari pengasuhnya.

Tabir penganiayaan ini terkuak setelah polisi membongkar makam dan meng-autopsi bocah laki-laki berinisial ES tersebut.

Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean menyebut tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial RN (41), warga Rangsang, Meranti.

"Tersangka ini menerima hak asuh melalui nenek angkat korban yang saat ini masih bekerja di Malaysia setelah ditinggal pergi oleh ibu kandungnya," kata Andi Yul di Mapolres Meranti, Kamis (19/8/2021).

Setiap bulannya, RN menerima kiriman sebesar Rp 500 ribu dari nenek korban yang berada di Negeri Jiran.

Baca: Polisi Meranti Musnahkan Sabu Selundupan 3 Kg, Tersangka Masih Buron

Pada 11 Agustus 2021 lalu, bocah berinisial S meninggal dunia.  Dugaan tersebut dipicu setelah beredarnya gambar sejumlah bagian tubuh korban yang dipenuhi luka memar. Termasuk luka berat parah di bagian kepala.

Kepala UPTD PPA Meranti, Suprapti menambahkan bahwa tersangka beralasan dirinya kesal karena anak asuhnya itu sering buang air di lantai. Ditambah lagi dengan tingkah laku korban yang sering membuat rumah jadi berantakan.

Setelah melihat ada beberapa kejanggalan pada tubuh sang balita, Suprapti menduga ada yang tidak wajar dari penyebab kematiannya. 

Baca: Pembunuh IRT di Meranti Diringkus, Sarung Berlumur Darah Jadi Bukti

Lalu setelah itu ia pun melakukan koordinasi ke unit PPA Polres Meranti untuk membuat laporan terkait hal itu dan polisi pun bergerak untuk mengamankan pelaku.

Proses penyelidikan terus dilakukan. Pada Jumat (13/8) lalu, pihak kepolisian telah melaksanakan pembongkaran makam dan mengotopsi jenazah korban. Bahkan proses otopsi dilakukan oleh jajaran Polda Riau.

Hasil autopsi jenazah balita yang dilakukan oleh pihak Biddokkes Polda Riau itu sudah rampung. Adapun hasilnya adalah ada kekerasan benda tumpul pada bagian kepala sehingga mengakibatkan pendarahan pada otak yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Kini, RN dijebloskan ke sel tahanan. Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews