Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp 300 Ribu, Berlaku 3 x 24 Jam

Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp 300 Ribu, Berlaku 3 x 24 Jam

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Pemerintah menetapkan harga tes PCR untuk pelaku perjalanan menggunakan pesawat sebesar Rp 300 ribu dan berlaku selama 3 x 24 jam. Langkah itu diambil berdasarkan masukan dari masyarakat.

Nilai itu turun dari yang sebelumnya ditetapkan yakni Rp450 ribu dan berlaku 2 x 24 jam.

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3 x 24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara daring, Senin (25/10/2021).

Ia menambahkan, kebijakan wajib tes PCR dilakukan sebagai langkah antisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Kendati kasus harian di Indonesia saat ini tergolong rendah, langkah preventif diperlukan untuk menghindari kemungkinan terburuk.

Baca juga: Sex Toys Marak Ditangkap Bea Cukai di Batam

Itu juga berkenaan dengan adanya momen libur panjang di akhir tahun. Belajar dari pengalaman di 2020, kata Luhut, pemerintah tak menginginkan adanya lonjakan kasus pascalibur panjang.

Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru.

Terlebih berdasarkan survei Balitbang Kemenhub, wilayah Jawa-Bali diperkirakan akan ada volume perjalanan sekitar 19,9 juta, sedangkan Jabodetabek 4,45 juta.

"Peningkatan pergerakan penduduk, tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat, akan meningkatkan risiko penyebaran kasus," kata Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali.

Luhut meminta agar masyarakat memahami alasan pemerintah mewajibkan tes PCR untuk perjalanan pesawat. Pemerintah, imbuhnya, melihat potensi peningkatan kasus dan diharapkan dengan tes tersebut potensi itu tak terjadi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews