Sex Toys Marak Ditangkap Bea Cukai di Batam

Sex Toys Marak Ditangkap Bea Cukai di Batam

ilustrasi.

Batam, Batamnews - Selain mengamankan dan mengawasi keberadaan rokok ilegal hingga pakaian bekas, Bea Cukai (BC) Batam juga mendapati barang-barang ilegal lainnya. Diantaranya sex toys atau alat bantu seks.

Terbukti dari hasil tangkapan sepanjang Januari sampai September 2021 ini. Terdapat ratusan sex toys yang berhasil diamankan oleh BC Batam.

Beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan BC Batam, Iwan Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 139 barang, termasuk di dalamnya ada sex toys.

"Dari januari hingga September, sebanyak 139 barang dan sex toys sudah berhasil kita amankan," kata dia.

Hingga bulan September, total penindakan yang telah dilakukan oleh BC Batam mencapai angka 375 Surat Bukti Penindakan (SBP).

Lalu untuk September terdapat 34 SBP. Angka ini jelas membuktikan bahwa penindakan barang-barang pornografi masih mendominasi. 

"Penegahan sex toys pada saat lewat perbatasan. Barang-barang tersebut ada juga yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT)," kata Iwan.

Dari data penindakan sex toys masih menjadi barang yang paling banyak ditindak pada tahun ini. 

Barang itu termasuk kategori barang larangan dan atau pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.

Selain sex toys, belum lama ini BC Batam juga berhasil menindak penyelundupan barang kena cukai seperti rokok dan minuman keras (miras). 

Nilainya cukup tinggi, yakni sekitar Rp 65,8 miliar dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 42,15 miliar. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews