Pilkades Serentak 3 Desa di Kabupaten Bintan, 8 Bakal Calon Mendaftar

Pilkades Serentak 3 Desa di Kabupaten Bintan, 8 Bakal Calon Mendaftar

Pendaftaran bakal calon untuk Pilkades Desa Malang Rapat, Kabupaten Bintan. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Tiga desa di Kabupaten Bintan segera melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 23 November 2021. 

Tiga desa tersebut yakni Desa Malang Rapat, Desa Dendun dan Desa Sebong Lagoi. Kini, sudah ada 8 bakal calon (balon) yang telah mendaftarkan diri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bintan, Rony Kartika, mengatakan ada tiga desa yang melaksanakan pilkades. Dua diantaranya pemilihan langsung karena masa jabatan pejabat lamanya sudah selesai dan satu lagi pergantian antara waktu (PAW) karena pejabatnya diberhentikan.

"Untuk Pilkades dilaksanakan di Desa Dendun dan Malang Rapat. Sedangkan yang PAW itu di Desa Sebong Lagoi," ujar Rony, Senin (25/10/2021).

Untuk tahapan pelaksaan pilkades, kata Rony, mulai 22 Oktober sudah dilakukan pembukaan pendaftaran. Untuk Desa Dendun sudah ada 3 bakal calon (balon) yang mendaftar yaitu Edi Yanto, Eva Riana, dan Rupiat. 

Sementara di Desa Malang Rapat sudah ada 5 balon yang mendaftar. Diantaranya Murbainasril, Mohtisar, Sakri, Saverius Boli Al Rahman, dan M. Zulkifli.

"Dalam aturannya maskimal 5 orang yang mendaftar. Meskipun sudah sesuai dengan jumlah tetapi harus dicek atau diverifikasi berkas persyaratannya," jelasnya.

Hingga kini panitia pilkades sedang melakukan pengecekkan dan verifikasi persyaratan masing-masing balon. Hal itu dilakukan sampai 2 November 2021. 

Setelah dinyatakan lengkap maka pada 3 November akan dilaksanakan tahapan penetapan calon-calon yang berhak mengikuti kontestasi ini. Di hari itu juga dilaksanakan pencabutan nomor urut.

 

"Jadi awal November sudah diumumkan siapa saja yang lengkap dan memenuhi syarat. Nama-nama yang diumumkan itulah calon yang siap ikut pada pilkades tahun ini," katanya.

Tahapan selanjutnya adalah Deklarasi Damai Pilkades yang dijadwalkan 4 atau 5 November. Lalu 4 sampai dengan 17 November dilaksanakan publikasi atribut pilkades.

Berikutnya masa kampanye calon kades diberikan waktu 3 hari. Dimulai dari 15,16, dan 17 November. Kemudian 18 sampai dengan 22 November merupakan Minggu tenang. Di saat itu tidak satupun calon yang boleh kampanye karena ada sanksinya.

"Untuk pencoblosannya dilaksanakan pada 23 November. Tentunya dilaksanakan sesuai protokol kesehatan (prokes) dan melibatkan semua unsur, baik Satgas Covid-19 maupun TNI, Polri dan Kejari Bintan," sebutnya.

Rony menambahkan untuk PAW di Desa Sebong Lagoi, pejabat yang ditunjuk lewat proses PAW itu dilakukan melalui musyawarah mufakat. 

"Untuk jadwal musyawarah mufakatnya tetap dilakukan secara serentak dengan pelaksanaan dua pilkades lainnya. Yaitu 23 November 2021," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews