Mau Ditangkap, Seorang Pengedar Sabu di Natuna Nyebur ke Sungai

Mau Ditangkap, Seorang Pengedar Sabu di Natuna Nyebur ke Sungai

Kapolres Natuna memperlihatkan barang bukti sabu (Foto:ist)

Natuna, Batamnews -

Seorang pengedar narkoba di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau nekat nyemplung ke sungai demi menghindari kejaran polisi.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Lemang Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna, saat petugas Polres Natuna menangkap pengedar sabu berinisial HMS pada Jumat (8/10/2021) lalu.

Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian membeberkan penangkapan HMS berlangsung sekira pukul 16.00 WIB usai anggota kepolisian menerima informasi akan ada transaksi sabu di lokasi tersebut.

Anggota Satresnarkoba yang tiba di lokasi melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari informasi masyarakat tersebut sedang berada diatas motor di tepi jalan Lemang Desa Sungai Ulu. 

"Saat didatangi polisi, tersangka langsung melarikan diri dan melompat ke sungai,” ujar Ike, Senin (11/10/2021).

Tak mau buruannya kabur, anggota polisi kemudian ikut melompat ke sungai itu dan berhasil menangkap HMS.

Sejumlah barang bukti yang ditemukan antara lain plastik bening dan motor Yamaha Mio 125 BP 4914 ND.

Polisi lantas menggeledah rumah HMS di Kampung Tanjung Penjara, Desa Sungai Ulu. Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) tas pinggang berisikan beberapa klip bungkus bening dengan isi serbuk kristal dan sebuah timbangan digital.

"Anggota kami juga menemukan sabu dengan total berat kotor 16,84 gram yang terbungkus dalam sejumlah plastik bening," ujar Ike.

HMS beserta barang bukti lantas di bawa ke Mapolres Natuna. Ia ditahan dan dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews