Ketiga Kalinya, Gatot Ditetapkan Lagi Sebagai Tersangka Suap DPRD Sumut

Ketiga Kalinya, Gatot Ditetapkan Lagi Sebagai Tersangka Suap DPRD Sumut

Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho benar-benar bernasib sial. Setelah kemarin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi dana bansos tahun 2013, kali ini ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, KPK kembali menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dalam dugaan pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan, perkara dugaan suap itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

"Terhadap perkara tersebut diperuntukkan untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumut, sangkaan dugaan memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD," ujar Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).

Gatot dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"GPN diduga pemberi," ujar Johan.

Namun, Johan belum mau mengungkapkan berapa nilai suap yang diberikan oleh Gatot kepada sejumlah anggota DPRD terkait perkara yang menjeratnya tersebut. Menurut dia, total suap merupakan bagian teknis penyidikan yang tak bisa diungkapkan

"Ini sedang kami dalami proses penyelidikan dan tidak bisa menyampaikan detil," pungkasnya.

Pada Senin (2/11/2015) malam, Kejaksaan Agung juga menetapkan Gatot sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah tahun 2013.

Sebelumnya, ia jadi tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews