Wali Kota Batam Serahkan Dua Rekomendasi UMK Batam ke Gubernur Kepri

Wali Kota Batam Serahkan Dua Rekomendasi UMK Batam ke Gubernur Kepri

Walikota Batam Ahmad Dahlan. (foto: iskandar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Setelah melakukan rapat bersama unsur Muspida Kota Batam, hari ini, Selasa (3/11/2015) Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menyerahkan rekomendasi UMK pada Pj Gubernur Kepri.

Dalam rapat bersama unsur muspida di lantai IV Kantor Wali Kota Batam, wali kota membahas tiga hal yakni, Upah Minimum Kota (UMK) Batam, masalah Imigran yang mencari suaka dan pembahasan pemasangan CCTV.

Ahmad Dahlan mengatakan, rekomendasi pembahasan UMK akan diserahkan hari ini pada Pj Gubernur Kepri, katanya, saat jumpa pers di lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Selasa (3/11/2015).

"Rekomendasi pembahasan UMK kita serahkan hari ini pada gubernur," kata Dahlan.

Wali Kota Ahmad Dahlan tetap memberikan dua nilai UMK pada gubernur. Pertama nilai UMK berdasarkan rancangan PP Pengupahan yang disahkan tanggal 23 Oktober lalu, dan nilai yang disepakati antara dewan pengupahan, pemerintah kota, pengusaha dan tenaga kerja.

"Rekomendasi dua-dua nya tetap kita ajukan pada gubernur. Termasuk nilai UMK berdasarkan KHL yang telah disepakati pemerintah kota, pengusaha dan tenaga kerja," papar Dahlan.

Seperti diketahui, Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2016, telah disepakati oleh pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan KHL dengan nilai Rp 2.879.819.

Kadin sebagai organisasi induk pengusaha sepakat bersama tenaga kerja menolak PP 78 Tahun 2015, karena perhitungan berdasarkan PP tersebut berdasarkan hasil inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sementara, nilai yang diajukan berdasaran PP 78 Tahun 2015 sebesar Rp 2.994.112, perhitungannya berdasarkan nilai UMK tahun 2015 Rp 2.685.302 dikalikan inflasi 6,83 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 4,67 persen.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews