Vonis Jurnalis Inggris

Dua Jurnalis Inggris Divonis 2 Bulan 15 Hari

Dua Jurnalis Inggris Divonis 2 Bulan 15 Hari

Natalie keluarga Rebecca menangis mendengar vonis hakim. (foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 bulan 15 bulan penjara terhadap dua jurnalis Inggris, Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (3/11/3015).

Selain itu majelis hakim juga mengenakan denda Rp 25 juta atau kurungan penjara 1 bulan.

Kedua dinilai bersalah. Kepada keduanya Neil dan Rebecca, terbukti secara dan meyakinkan terbukti menyalahi izin tinggal UU Keimigrasian.

Barang bukti milik Neil dan Rebecca, satu buah paspor, tas berisi dokumen, satu unit kamera, kamera Canon, kamera video, kamera vieo Gopro, dan beberapa peralatan lainnya dikembali kepada para terdakwa.

Biaya perkara perkara sebanyak Rp5000. 

Neil dan Rebecca ditangkap jajaran TNI AL pada 28 Mei 2015 lalu di perairan Belakang Padang, Kota Batam, saat mengambil gambar pembuatan film dokumenter mengenai perompakan di perairan Selat Malaka.

Neil dan Rebecca ditangkap bersama sembilan orang lainnya warga negara Indonesia yang berperan sebagai pemeran film dokumenter.

Neil dan Rebecca berdasarkan fakta di persidangan dan saksi di persidangan serta tuntutan jaksa, kata majelis hakim telah melanggar hukum positif Indonesia. 

Neil dan Rebecca merupakan jurnalis yang bekerja untuk Wall to Wall Media Limited London.

Namun pada saat penangkapan izin Neil dan Rebecca di Kemenlu belum selesai.

Mereka datang pada 23 Mei ke Batam dari London. Saksi persidangan Apsom  dari pemeran film dokumenter dan Rudi Amirudin dari personel TNI AL.

Penasihat hukum terdakwa Aristo Pangaribuan menyambut gembira putusan tersebut.  "Kami menerima Yang mulia," ujar Aristo.

 

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews