Strategi Kanwil DJP Kepri Tingkatkan Penerimaan Pajak, Libatkan Aparat Hukum

Strategi Kanwil DJP Kepri Tingkatkan Penerimaan Pajak, Libatkan Aparat Hukum

Sambutan Kanwil DJP Kepri dalam sosialisasi program insentif pajak (Foto:ist)

Batam, Batamnews - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri), menggelar sosialisasi program insentif pajak dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada aparat penegak hukum di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam, Kamis (21/10/2021).

Kegiatan ini menjadikan para pejabat atau petugas terkait dari Polda Kepri dan Polres se-Kepri, pejabat Kejati Kepri, serta Kejari di lingkungan Kejati Kepri sebagai peserta.

“Sosialisasi ini memberikan pemahaman yang komprehensif terkait program insentif pajak serta membangun sinergi dan keterpaduan antara Kanwil DJP Kepri dengan Aparat Penegak Hukum di lingkungan Kepri dalam rangka upaya peningkatan penerimaan pajak dan optimalisasi Program PEN,“ jelas Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna pada sambutannya.

Sementara itu, Irwasda Polda Kepri Kombes Pol M. Rudy Syarifudin mewakili Polda Kepri dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang.komprehensif terkait fasilitas insentif pajak kepada dunia usaha sehingga Polda Kepri dapat mengawal semua program kebijakan Pemerintah dengan baik, benar, tepat sasaran dan akuntabel.

Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Kepri Sugeng Riadi mewakili Kejati Kepri dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa Kejaksaan mengambil peran dan fungsi pendampingan hukum yang terdiri dari tiga kegiatan utama dalam program PEN.

Baca juga: Waka II DPRD Kepri Raden Hari Dorong Kepolisian Sikat Pinjol Ilegal

Ketiganya yakni, pendampingan dalam penyaluran kredit dengan subsidi bunga untuk usaha ultra mikro dan UMKM, pendampingan dalam kegiatan pengawasan pelaksanaan penyaluran kredit dengan subsidi bunga dan pencegahan korupsi, dan bantuan hukum dalam penyelesaian kredit bermasalah.

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri Suyamto yang menjadi narasumber kali ini menyampaikan tentang latar belakang pemberian insentif pajak, jenis-jenis insentif pajak, mekanisme pemberian insentif pajak, serta mitigasi risiko kemungkinan pemanfaatan insentif pajak tidak sesuai ketentuan.

“Memperhatikan kondisi wajib pajak ditengah pandemi Covid-19, seluruh insentif pajak tersebut diberikan dengan berbagai macam kemudahan, baik dalam proses pengajuan permohonan, pelaksanaan dan pelaporan pemanfaatan insentif,” terang Suyamto.

Pajak memegang peranan penting dalam upaya menjaga dan pemulihan ekonomi. Pajak harus dapat berperan besar dalam memberikan stimulus secara menyeluruh terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional khususnya di masa pandemi Covid-19.

Di tahun 2021, Pemerintah mengalokasikan anggaran program PEN sebesar Rp 744,75 triliun yang terdiri dari 5 bidang yaitu bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM dan korporasi, program prioritas, dan insentif dunia usaha. Untuk bidang insentif dunia usaha, Pemerintah mengalokasikan Rp 62,83 triliun untuk program insentif pajak.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews