Waka II DPRD Kepri Raden Hari Dorong Kepolisian Sikat Pinjol Ilegal

Waka II DPRD Kepri Raden Hari Dorong Kepolisian Sikat Pinjol Ilegal

Waka II DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono (Foto:ist)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Banyaknya masyarakat terjerat pinjaman online (Pinjol) ilegal, membuat Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Raden Hari Tjahyono perihatin.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun berharap pinjol yang tidak mendapatkan rekomendasi terdaftar atau izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditindak tegas aparat penegak hukum karena dianggap telah meresahkan masyarakat.

Baca juga: Terungkap Alasan Pinjol Tagih Utang Pakai Foto Porno

"Kehadiran pinjol ini khususnya yang tidak mendapatkan izin resmi OJK tentu meresahkan masyarakat. Banyak yang terjebak pinjol, maka kita aparat penegak hukum bekerjasama dengan OJK untuk mengawasi pinjol yang tidak ada rekomendasi OJK nya," kata Raden Hari.

Dia menambahkan, aplikasi pinjol kerap menyedot data pengguna. Buktinya seluruh kontak data bisa mendapatkan pesan dari pinjol jika masyarakat yang meminjam telat bayar.

"Kita dukung Aparat penegak hukum untuk menindaktegas pinjol-pinjol tak berizin resmi dan terdaftar OJK, masyarakat jadi tambah resah dan susah dengan kehadiran mereka," pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :