Bebas dari Penjara, Pria di Malaysia Ngamuk dan Bakar Rumah

Bebas dari Penjara, Pria di Malaysia Ngamuk dan Bakar Rumah

Api menghanguskan rumah di Selangor, Malaysia setelah dibakar oleh seorang pria yang mengamuk. (Foto: Kosmo!)

Selangor, Batamnews - Seorang pria di Malaysia mengamuk dan nekat membakar rumah usai tidak diberi uang oleh ibunya. Padahal, pria itu baru saja bebas dari penjara.

Menurut Berita Harian, insiden itu terjadi di Kampung Bukit Kapar, Selangor pada 11 Oktober di mana pria berusia 30-an itu ditangkap.

Kapolsek Klang Utara, S Vijaya Rao mengatakan, polisi menerima laporan kebakaran pada pukul 15.30 WIB dari seorang wanita berusia 37 tahun. 

Ia mengatakan bahwa perempuan itu sedang bekerja ketika diberitahu bahwa rumahnya terbakar dan segera bergegas pulang.

Setibanya di rumah, petugas pemadam kebakaran sudah tiba dan berusaha memadamkan api yang mengamuk.

Terungkap bahwa pelapor adalah keponakan tersangka dan tinggal di sebelah rumahnya. Tersangka sempat mengonfrontasi ibunya, yang juga nenek pelapor, untuk meminta uang.

Namun, setelah gagal mendapatkan uang dari ibunya, tersangka mengancam akan membakar rumah jika ibunya tidak memberikan uang kepadanya.

Dia kemudian melanjutkan untuk melakukannya yang menyebabkan kerusakan 90 persen rumah itu.

Direktur Pemadam Kebakaran Selangor, Norazam Khamis mengatakan tim pemadam kebakaran dari Stasiun Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (BBP) Kapar dan BBP Kota Anggerik dikirim ke lokasi setelah menerima panggilan pada pukul 15.34 sore kemarin. Ia menambahkan, api dapat dikuasai sekitar pukul 15.50 WIB.

"Tidak ada korban yang dilaporkan," katanya.

Sementara itu, penyelidikan mengungkapkan bahwa tersangka adalah seorang pria pengangguran yang baru saja dibebaskan dari penjara karena pelanggaran narkoba.

Dia akan ditahan selama empat hari hingga 15 Oktober sementara kasusnya sedang diselidiki berdasarkan Bagian 435 KUHP karena melakukan kerusakan dengan api dengan tujuan menyebabkan kerusakan pada properti.

Terdakwa akan, setelah terbukti bersalah, dihukum dengan penjara selama-lamanya 14 tahun dan juga akan dikenakan denda.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews