Pemkab Karimun Bentuk Badan Penanggulangan Bencana Tipe A

Pemkab Karimun Bentuk Badan Penanggulangan Bencana Tipe A

Pengesahan Ranperda perubahan SOTK Pemkab Karimun, Senin (18/10/2021) di DPRD Karimun. (Foto: Batamnews)

Karimun, Batamnews - Pemkab Karimun membentuk dua organisasi perangkat daerah (OPD). Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A dan Badan Penanggulangan Bencana, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe A.

Saat ini pemkab sedang menyusun struktur yang ada di dua OPD baru itu.

DPRD Karimun mengesahkan pengajuan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2016 tentang perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Karimun saat sidang Paripurna, Senin, (18/10/2021) siang.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Pansus dan Pimpinan Fraksi yang mana Ranperda tentang pengajuan perubahan STOK kita sudah diterima dan telah disahkan, terdapat satu dinas dan satu badan yang baru," kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Selasa (19/10/2021).

Disamping itu, hal tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), agar tiap daerah dapat segera pembentukan Badan Penanggulangan Bencana, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Disampaikan oleh Rafiq, bahwa selama ini Pemda belum memiliki Badan Penanggulangan Bencana, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. 

Sebelumnya, untuk penanggulangan bencana di bawah Dinas sosial dan Pemadam kebakaan di Satpol PP.

"Sehingga apabila terjadi kasus bencana alam, selama ini kita sangat terbatas dalam mengatasinya," jelasnya.

Dalam paripurna yang digelar, Pemda Karimun juga melakukan perubahan tata kelola pada 6 OPD yang sudah ada.

Diantaranya, Dinas Pendidikan Tipe A menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tipe B  berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A.

Kemudian, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Kebersihan Tipe B menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews