SOTK Pemkab Meranti Dirombak, Sejumlah OPD Turun Kelas
Suasana rapat paripurna perubahan Perda SOTK Meranti yang baru. (Foto: Arjuna/Batamnews)
Meranti, Batamnews - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna tentang laporan Pansus V dan pengambilan keputusan tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 54 ayat 1 bahwa dalam hal kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh daerah, tipe perangkat daerah dapat diturunkan dari hasil pemetaan.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Meranti pada Kamis (12/8/2021), laporan dari Pansus V tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Meranti disampaikan langsung oleh legislator Tengku Mohammad Nasir SE.
Dikatakannya, pembaharuan hukum di daerah harus selalu dilakukan karena peraturan daerah selalu dihadapkan pada dua tantangan besar yang menuntut percepatan.
Berdasarkan hasil pembahasan Pansus V, Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Meranti.
Ada beberapa susunan perangkat daerah yang mengalami perubahan, yakni:
1. Dinas Kesehatan, pada Perda sebelumnya Tipe B diubah menjadi Tipe A;
2. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, pada Perda sebelumnya Tipe A diubah menjadi Tipe B;
3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, pada Perda sebelumnya Tipe B diubah menjadi Tipe C;
4. Dinas Perhubungan, pada Perda sebelumnya Tipe B diubah menjadi Tipe C;
5. Dinas Perikanan, pada Perda sebelumnya Tipe B, diubah menjadi Tipe C;
6. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, pada Perda sebelumnya Tipe B diubah menjadi Tipe A.
Sementara Susunan Perangkat Daerah yang mengalami perubahan Tipe dan Nomenklatur akibat adanya pemisahan dan penggabungan adalah:
1. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, dengan Tipe B diubah menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, dengan Tipe C;
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Tipe A, dipisahkan menjadi 2 yaitu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman,
Pertanahan dan Lingkungan Hidup, dengan tipe B dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Tipe B;
3. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan serta Dinas Perkebunan dan Hortikultura digabungkan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dengan Tipe B;
4. Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dipisahkan menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dengan tipe B dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja dengan Tipe C;
5. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja diubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe C;
6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Daerah, dengan tipe A;
7. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah, dengan Tipe B;
8. Satuan Polisi Pamong Praja diubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, dengan Tipe B;
9. Badan Kepegawaian Daerah diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Tipe C.
Lalu, ada juga susunan perangkat paerah yang mengalami pengisian Tipe, diantaranya:
1. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian dengan Tipe B;
2. Badan Penanggulanan Bencana Daerah dengan Tipe A;
3. Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik dengan Tipe C.
Selanjutnya dikatakan Tengku Muhammad Nasir, penggabungan dan pemisahan dinas atau badan yang disepakati adalah dalam rangka efektifitas dan efisiensi.
"Termasuk penguatan pada OPD terkait dengan pendapatan daerah serta pencapaian program untuk kesejahteraan masyarakat," tutur M Nasir.
Kemudian, penggabungan dan pemisahan OPD serta penurunan tipe tentu berakibat pada jumlah ASN dan THL di dinas dan badan terkait. Untuk itu, Pansus V meminta kepada pemerintah daerah agar segala sesuatu yang menjadi dampak dari pemberlakuan Perda yang baru itu sudah disiapkan sebelum ditetapkan Perbub sebagai aturan pelaksanaannya.
Pansus V juga berharap, dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti ini dapat bermanfaat untuk semua, serta mampu menjalankan amanah dengan sebaik baiknya demi kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, Bupati Meranti H Muhammad Adil berharap, apa yang telah direncanakan itu dapat memberikan hasil serta manfaat bagi kelanjutan proses pembangunan dan kesejahteraan.
"Kepada instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai petunjuk teknis sesuai peraturan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kewenangan pemerintah daerah dan mensosialisasikan Perda ini di lapangan, sehingga terbentuk satu pemahaman bersama dan pada akhirnya Perda ini dapat berjalan efektif," harap Adil.
Komentar Via Facebook :