DPRD Batam Bentuk Pansus Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Batam Bentuk Pansus Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Gedung DPRD Batam.

Batam, Batamnews - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas 3 perda perihal pajak daerah dan 2 perda retribusi daerah Kota Batam, Kepulauan Riau memasuki babak baru.

Adapun Perda yang diajukan untuk perubahan di antaranya: Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

Kemudian, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.

Pada rapat paripurna yang dihadiri Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, DPRD Batam menetapkan Panitia Khusus (Pansus), Selasa (7/9/2021). 

Pansus diketuai Budi Mardianto dari fraksi PDI-Perjuangan sedangkan Ides Madri dari fraksi Golkar selaku Wakil Ketua.

Saat rapat, Amsakar memaparkan tanggapan setiap fraksi perihal perubahan sejumlah perda tersebut.

"Pada prinsipnya, fraksi menyetujui agar Ranperda ini dibahas lebih lanjut," ujar Amsakar.

Sementara itu, fraksi di DPRD Batam juga memberikan telaah dan pandangan agar perubahan dikuti dengan penerapan yang sebagaimana mestinya. Dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

"Dalam rangka penyempurnaan substansi rumusan Ranperda ini pada tahapan berikutnya, kami berharap kerjasama yang baik dan harmonis selalu terjalin antara pihak legislatif dan eksekutif. Sehingga proses pembahasan ranperda ini dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan waktu yang telah ditetapkan," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan penjelasan perihal rencana perubahan tiga Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah serta dua Perda tentang Retribusi Daerah Kota Batam.

Rudi menyebutkan rencana yang diajukan oleh Pemko Batam ini seiring Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU tersebut telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020 dan telah dijabarkan dalam sejumlah Peraturan Pemerintah.

“UU ini berimplikasi terhadap produk hukum yang ada di daerah. Sehingga, harus segera dilakukan penyesuaian,” terang Rudi.

Menurutnya, penyesuaian ini diperlukan agar terwujud kepastian hukum dalam pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi daerah. Lanjut Rudi, perubahan peraturan daerah perlu dilakukan karena disebabkan perubahan ketentuan terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dinamika pembangunan hampir satu dekade ini.

“Penting, penyesuaian untuk menghindari adanya permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews