Maling Beraksi di Samping Kamar Mayat, RSUD Natuna Rugi Rp 95 Juta

Maling Beraksi di Samping Kamar Mayat, RSUD Natuna Rugi Rp 95 Juta

Tiga orang pelaku pencurian ditangkap jajaran Polres Natuna. (Foto: dok. Satreskrim Polres Natuna)

Natuna, Batamnews - Dua pelaku maling dibekuk polisi di Ranai, Natuna. Keduanya membobol satu ruangan RSUD Natuna dan menggasak 38 unit UPS (Uninterruptible Power Supply). 

UPS itu biasa digunakan sebagai cadangan arus listrik perangkat-perangkat elektrikal seperti lampu taman di rumah sakit tersebut.

Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian mengatakan, pelaku beraksi Jumat (8/10/2021) lalu. Pihak rumah sakit akhirnya melapor ke polisi usai mengetahui kejadian itu.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya melacak keberadaan pelaku. Dua tersangka AA (32) dan SS (41) dibekuk pada 14 Oktober 2021. Sementara LL (18) ditangkap pada 17 Oktober 2021.

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara mengatakan, para tersangka berencana membawa barang curian mereka ke Jakarta untuk dijual. Nilainya mencapai Rp 95 juta.

“Barang bukti 38 unit UPS merk roket 12 V, dan sebuah mobil pick up jenis Mitsubishi Colt warna hitam dengan nopol BP 8175 NY, yang digunakan pelaku sebagai alat pengangkut barang hasil curian,” ucap Nazara dalam ekspos kasus, Senin (18/10/2021).

Pencurian ini diketahui seorang petugas RSUD yang akan menghidupkan lampu taman di ruang panel/Low Voltage Main Distribution Panel (LVMDP). Ia kaget, 38 UPS yang diletakkan di ruangan itu sudah tak ada. 

Pelaku ternyata masuk dengan mencongkel jendela ruangan tersebut. Mereka kemudian membuka baut kabel penghubung baterai. Kemudian mereka meletakkan baterai di samping kamar mayat. Di samping kamar mayat itu mereka memuat baterai ke bak mobil pick up.  

“Hingga saat ini, seorang pelaku lainnya J, yang berperan memindahkan mobil ke samping ruangan kamar mayat untuk mengangkut barang hasil curian tersebut masih dalam pengejaran polisi," ucap Nazara.

Para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 huruf ke 4 dan 5 KUHP tentang kasus pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews