Pria di Batam Terciduk Polisi saat COD Motor Curian

Pria di Batam Terciduk Polisi saat COD Motor Curian

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Seorang pria muda di Batam, Kepulauan Riau harus meringkuk di sel tahanan polisi. Ia ditangkap saat bertransaksi motor curian pada Kamis (30/9/2021).

Pria itu diketahui berinisial ED (18). Sebelum tertangkap, ia menjual motor Yamaha Mio Sporty warna putih melalui media sosial Facebook.

Motor itu milik MEC, yang dicurinya di kawasan Legenda, Batam Centre. Laporan kasus pencurian ini sudah diterima Polsek Batam Kota.

Polisi yang mendapatkan laporan lalu menyelidiki. Didapat sebuah iklan penjualan motor di sebuah forum jual beli pada platform Facebook yang mencurigakan.

"Motor itu dijual tanpa dokumen resmi," kata Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Doddy, Jumat (1/10/2021).

Anggota polisi lantas memancing ED untuk bertransaksi secara Cash on Delivery atau COD di SPBU Tanjungpiayu.

Tak lama Unit Opsnal menunggu, datang pelaku penjual membawa sepeda motor yang akan dijual. Setelah bertemu Unit Opsnal langsung menangkap ED.

“Setelah ditanyai, pelaku mengakui sepeda motor tersebut baru ia curi di daerah Mega Legenda bersama temannya,” ungkapnya.

Kemudian tim meminta tunjukan dimana keberadaan temannya di Batu Merah, namun temannya tidak ketemu. 

Selanjutnya ED beserta barang bukti motor dan 1 buah gunting bergagang warna hitam digelandang ke Polsek Sei Beduk.

Kasus ini masih diselidiki oleh polisi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews