Apes, Warga di Bintan Tumpangi Penjahat Menginap di Rumah

Apes, Warga di Bintan Tumpangi Penjahat Menginap di Rumah

Dua tersangka pencurian di Bintan ditangkap Mapolesk Bintan Timur. (Foto: ist/dok. Polisi)

Bintan, Batamnews - Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dua pelaku RZ dan AG ditangkap di Kota Batam oleh Satreskrim Polsek Bintan Timur.

Tersangka melakukan pencurian di Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan sebelumnya. Modus yang dilakukan pelaku dengan menumpang menginap di rumah korbannya.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan kedua tersangka kabur ke Batam usai menggasak rumah korban, termasuk mambawa kabur sepeda motor di rumah itu.

"Kejadian pencuriannya pada 2 Oktober 2021. Pelaku kabur ke Kota Batam dan berhasil ditangkap pada 4 Oktober 2021," ujar Tidar, Jumat (15/10/2021).

Pelaku mulai menjalankan aksinya pada 19 September 2021. Saat itu pelaku bertemu korban di Jalan Wacopek. 

Disana pelaku mulai menjalankan aksinya dengan bercerita bahwa sedang mencari keluarganya dan butuh tempat tinggal. 

Dikarenakan iba, korban memberikan tumpangan untuk nginap di rumahnya. Selama dua pekan pelaku menginap dan akhirnya pada 2 Oktober mulai melancarkan aksi. 

"Sudah diberikan tumpangan gratis tapi pelaku malah mencuri barang milik tuan rumah yang ditumpanginya," jelasnya.

Aksi pencurian itu diketahui oleh istri pemilik rumah. Ketika itu korban mendapati motor yang diparkirkan di halaman rumah sudah tidak ada. 

Selain itu barang lainnya juga ikutan raib dibawa pelaku meliputi 2 unit handphone, mesin ketam dan mesin gerinda.

Ternyata pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang tertidur pulas. Diam-diam pelaku mengambil semua barang-barang milik korban lalu melarikan diri. 

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Bintan Timur," katanya.

 

Kedua pelaku lalu kabur ke Kota Batam dan menginap di salah satu hotel. Di hotel tersebut pelaku dibekuk. Seluruh barang curiannya juga berhasil diamankan dan semuanya masih lengkap.

Kini kedua pelaku ditahan di Mapolres Bintan. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Rencananya barang curian itu mau dijual untuk penuhi kebutuhan hidup pelaku. Namun belum sempat dijual, pelaku kedahuluam ditangkap. Kini pelaku ditahan dan barang milik korban masih utuh, namun masih diamankan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews