Direktur TV Lokal Diciduk Polisi Gara-Gara Sebar Konten Sara di Youtube

Direktur TV Lokal Diciduk Polisi Gara-Gara Sebar Konten Sara di Youtube

ilustrasi.

Jakarta, Batamnews - Penyidik Polres Jakarta Pusat menangkap tiga orang terkait berita bohong atau hoaks yang ada diakun media sosial, YouTube 'Aktual TV'. Dalam kasus ini, ada 3 orang yang diamankan. Salah satunya adalah Direktur BSTV Bondowoso, Arief Zainurrohman alias AZ.

"Pertama memang betul, inisial AZ ini adalah direktur salah satu PT di Jawa Timur, PT media televisi di Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).

"Dia adalah direktur, tapi bedakan konteks yang dia lakukan pidana di sini beda dengan konteks medianya dia. Karena yang dia sampaikan konteks yang dia sampaikan berita bohong ini bukan melalui PT perusahaan televisi, tapi ada konten yang dia buat di salah satu akun youtube," sambungnya.

AZ kata Yusri, mempostingnya berita hoaks dan juga SARA melalui youtube Aktual TV. Setelah dicek, kata Yusri, Aktual TV tak terdaftar di Dewan Pers.

"Aktual TV ini tidak terdaftar di Dewan Pers," katanya.

Sementara untuk tersangka lain yakni berinisial M dan AF. Mereka memiliki peran masing-masing dalam akun ini.

"Yang kedua adalah tersangka M, ini adalah pengelola channel yang melakukan editing, mengupload dan konten kreator dari pada Aktual TV ini. Tersangka ketiga AF merupakan pengisi suara atau narator di Aktual TV. AF ini sebagai pengisi suara atau naratornya dikonten yang ada diakun Aktual TV ini. Jadi tiga tersangka yang kita amankan ini, " ujarnya.

Sementara itu tugas dari AZ selain sebagai pemilik ia juga sekaligus pembuat ide dalam membuat konten yang akan dimuat di akun Youtube-nya itu.

"AZ sendiri, ini dia pemilik channel 'Aktual TV' ini, dia yang buat ide untuk membuat konten juga mengarahkan dan menyortir hasil editing konten yang akan diupload diakun youtube 'Aktual TV'," katanya.

Modus Para Tersangka

 

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki menyampaikan, ketiga tersangka ini memiliki tujuan melakukan itu yakni mencari keuntungan. Di mana para tersangka telah mengantongi hingga 2 miliar selama 8 bulan beraksi.

"Selama kurun waktu 8 bulan ini ada sekitar 1,8 sampai 2 miliar sudah penghasilan yang didapatkan dari iklan-iklan yang ada," kata Hengki.

Kendati demikian, Hengki mengaku hingga kini masih mendalami modus para tersangka.

"Jadi memang ini tujuan arahnya ke sana (keuntungan). Apakah lagi masih ada hal-hal yang lain motivasinya ini masih kami dalami lagi masih didalami oleh penyidik," kata Hengki. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews