Buku Nikah Kini Tak Berlaku di Karimun

Buku Nikah Kini Tak Berlaku di Karimun

Ilustrasi. (Foto: Okezone)

Karimun, Batamnews - Buku nikah sebagai dokumen administrasi pasangan suami istri, kini tak berlaku di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Kebijakan ini diterapkan seiring dengan pemberlakuan kartu nikah digital, yang diberikan kepada pasangan suami istri.

Kartu nikah secara nasional dirilis pada Mei 2021 lalu, namun baru diterapkan di Kabupaten Karimun sejak sebulan terakhir mengacu Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

"Untuk sekarang bagi pasangan yang baru menikah langsung dapat kartu nikah digital. Ini sudah mulai efektif sejak 2 minggu terakhir ini," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Zamzuri, baru-baru ini.

Kartu nikah digital tersebut, berfungsi untuk mempermudah pasangan suami istri saat melakukan bepergian sehinggatidak perlu lagi untuk membawa dokumen pernikahan yang terkadang kerap lupa dibawa ketika bepergian.

"Fungsinya jika pasangan suami istri tidak lagi harus membawa buku nikah, cukup dengan kartu itu. Biasanya seperti akan menginap di hotel," katanya.

Setelah terdaftar secara resmi sebagai pasangan yang tercatat di kantor Kementerian Agama (Kemenag) maka secara otomatis kartu digital itu nantinya akan dikirimkan melalui smartphone dan dapat dicetak sendiri.

"Bisa diunduh dan dicetak sendiri. Di situ nanti keluar kode menyerupai kartu vaksin," ucap Zamzuri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews