Bupati Rafiq Minta Bantuan Ansar Ajukan Alih Fungsi Hutan Lindung di Karimun

Bupati Rafiq Minta Bantuan Ansar Ajukan Alih Fungsi Hutan Lindung di Karimun

Bupati Karimun menggelar rapat bersama Gubernur Kepri (Foto: Biro Humas Kepri)

Karimun, Batamnews - Kawasan hutan lindung di Kabupaten Karimun, Kepulaun Riau (Kepri), diusulkan untuk dapat dialih fungsikan.

Hal ini disampaikan Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam rapat terbatas bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Rabu (13/10/2021). Sejumlah kawasan hutan lindung akan dilakukan pembebasan.

Pola ruang dan perubahan fungsi kawasan hutan lindung di Karimun tersebut, juga disebutkan bahwa telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan RI.

Baca juga: Gubernur Minta Singapura Beri Diskresi Khusus untuk Kepri

Keputusan itu dengan nomor 173/KPTS-II/1986, kemudian penetapan kawasan hutan tersebut berubah sejak ditetapkannya berdasarkan Kepmen LHK nomor: SK76/MenLHK-II/2015 pada tanggal 6 Maret 2015 menjadi 207.569 hektar.

Sementara, saat ini rencana pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Karimun sebesar 235.109 hektar sesuai dengan Kepmen LHK nomor: 359/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2020 pada tanggal 7 Januari 2020.

"Sesuai dengan terbitnya keputusan Menteri LHK pada tahun 2020 tersebut, maka dari usulan Pemerintah Kabupaten Karimun yakni seluas 3.860 hektar, dan masih terdapat 3.624.891 hektar tanah lagi yang perlu kita usulkan untuk dilakukan pelepasan kembali," kata Aunur Rafiq.

 

Usulan pelepasan kawasan hutan ini dilakukan melalui mekanisme DPCLS oleh Gubernur Kepri, seluas 2.040 hektar. Sehingga, Pemda Karimun akan kembali mengusulkan pelepasan kawasan hutan lindung melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria.

Menurut Bupati Aunur Rafiq pada tahun 2015 telah dilakukan mekanisme Kehutanan tentang Perubahan Kawasan Hutan DPCLS di Kabupaten Karimun seluas 1.699,75 hektar.

Lalu, pada tahun 2018 ada perubahan lagi melalui program pemerintah Tanah Objek Reforma Agraria berdasarkan Perpres nomor 88 tahun 2018 telah dilepaskan kawasan hutan sebesar 3.860,00 hektar.

Baca juga: HUT ke-22 Kabupaten Karimun Tanpa Pawai dan Keramaian

"Kita mengusulkan kembali pelepasan kawasan hutan melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria seluas 1.585 hektar," kata Aunur Rafiq.

Atas usulan perubahan ini, Pemkab Karimun berharap Gubernur mampu menjembatani ke pemerintah pusat terkait kondisi hutan lindung yang ada di Karimun serta membantu memberi penjelasan terkait rencana perubahan fungsinya ke Pemerintah Pusat.

Mendengar usulan dan permintaan tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad akan menjembatani ke Pemerintah Pusat. Bersamaan dengan sejumlah usulan dari Kabupaten/Kota lainnya di Kepri.

"Usulan-usulan yang disampaikan Bupati ini akan segera kita bahas dengan Pemerintah Pusat. Nanti kita sampaikan secara bersamaan dengan beberapa usulan dari daerah lainnya," kata Gubernur Ansar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews