Penyelundup Libatkan Emak-emak Bawa Sabu dalam Anus

Penyelundup Libatkan Emak-emak Bawa Sabu dalam Anus

Emak-emak asal Kalimantan terlibat jaringan narkoba yang diamankan Satreskrim Polres Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Jaringan narkoba kini libatkan emak-emak selundupkan sabu di anus. Penyelundupan dengan modus tersebut kembali digagalkan Satresnarkoba Polres Karimun.

Pengungkapan yang dilakukan berlokasi di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Karimun. Berawal dari laporan warga pada akhir September 2021.

"Kita awalnya dapat laporan, bahwa di hotel banyak terjadi peredaran narkoba. Maka kita melakukan razia, dan saat melakukan razia kita mengungkap adanya orang yang membawa narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto, Sabtu (9/10/2021).

Polis mendapat barang bukti berupa narkoba jenis sabu, plastik pembungkus sabu dan beberapa kotak alat kontrasepsi untuk menyimpan sabu dalam anus.

Diduga para pelaku akan melakukan penyelundupan narkoba ke luar Karimun dengan modus disembunyikan dalam anus. Beberapa kotak kondom turut diamanakan hingga bodylotion.

Dari keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, dua emak-emak yang diamakan itu juga terlibat sebagai calon pembawa barang.

"Dua perempuan itu, mereka juga terlibat. Nantinya mereka yang akan membawa barang dengan disembunyikan dalam anus," ujar Elwin.

Keduanya merupakan warga Kalimantan yang sengaja menjemput barang ke Karimun. Mereka menggunakan jalur laut dan udara.

Rencananya barang haram tersebut akan di kirim ke Kalimantan oleh pelaku.

"Mereka datang dari Kalimantan ke Batam jalur udara dan ke Karimun dengan jalur laut. Pengakuannya, akan menempuh jalur yang sama untuk pulang sambil menyelundupkan narkoba," ucapnya.

Dua emak-emak tersebut mengaku diberi sejumlah uang sebesar Rp 5 juta untuk menjemput barang tersebut dari Kalimantan ke Karimun.

Namun berapa jumlah upah yang akan diterima mereka jika berhasil belum diketahui polisi. Sebab, mereka baru diberi uang untuk perjalanan.

"Satu orang dikasih Rp 5 juta, dan berapa mereka diupah belum tau, uangnya diberikan jika mereka berhasil meloloskan barang," kata Elwin.

Aksi mereka untuk menyelindupkan sabu dengan dalam anus digagalkan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun. "Barang itu berasal dari negara tetangga. Masih kami dalami," ucapnya.

Kini, 5 orang pelaku yang diamankan di hotel tersebut ditahan Polres Karimun. Kelimanya dijerat pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews