Pembuatan dan Perpanjang SIM di Bintan Kini Pakai Aplikasi

Pembuatan dan Perpanjang SIM di Bintan Kini Pakai Aplikasi

Pembuatan SIM. (Foto: ilustrasi)

Bintan, Batamnews - Satlantas Polres Bintan akan menerapkan sistem online dalam pengurusan SIM.

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau perpanjangan SIM di Kabupaten Bintan selama ini masih dikerjakan secara manual. Mulai dari pendaftaran atau adminsitarasi hingga selesai. 

Kasatlantas Polres Bintan, AKP Kartijo mengatakan pengurusan SIM di Kabupaten Bintan nantinya melalui sistem online yaitu pada suatu aplikasi. 

“Namanya Aplikasi E-Avis. Dalam aplikasi itulah para pengurus SIM akan melaksanakan ujian teori SIM secara online,” ujar Kartijo, Rabu (13/10/2021).

Melalui aplikasi ini juga membuat semua pengurusan SIM menjadi simpel dan praktis. Pastinya dengan aplikasi tersebut memudahkan warga untuk mengurus berbagai jenis SIM.

Untuk saat ini ada 4 satpas yang telah memberlakukan sistem online melalui aplikasi E-Avis dalam pengurusan SIM. 

Yaitu Satpas Daan Mogot, Polrestabes Surabaya, Polrestabes Semarang, dan Polrestabes Bandung.

“Kedepannya pengurusan SIM di Polres Bintan akan seperti itu. Melalui aplikasi,” katanya.

Sekarang pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM masih menggunakan sistem lama. Namun ada tambahan persyaratan yang baru yaitu melampirkan hasil dari tes psikologi.

Tambahan syarat wajib tes psikologi dan melampirkan hasil tesnya itu sudah diberlakukan sejak 1 Oktober 2021.

Sedangkan tujuan dari tes tersebut adalah untuk mengetahui tingkat emosionalnya seseorang atau orang yang mengurus atau sang pemohon SIM tersebut. 

Diantaranya kemampuan berkosentrasi, pengendalian diri, kecermatan, stabilitas emosi dan kemampuan menyesuaikan diri.

“Adanya tambahan syarat tes psikologi dalam pengurusan SIM itu bedasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan Pasal 81 Ayat 1 dan 4,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews