KPK Perpanjang Masa Penahanan Apri Sujadi dan M Saleh Umar

KPK Perpanjang Masa Penahanan Apri Sujadi dan M Saleh Umar

Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Apri Sujadi merupakan tersangka pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018. (Foto: Liputan6.com)

Tanjungpinang, Batamnews - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Kawasan Bintan, Muhammad Saleh Umar.

Kedua tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018 tersebut, diperpanjang masa masa penahanannya selama 30 hari ke depan.

"Perpanjangan masa penahanan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, terhitung sejak 11 Oktober 2021 sampai dengan 9 November 2021," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis yang diterima Batamnews, Senin (11/10/2021).

Baca: KPK Telisik Dugaan Patgulipat Bupati Apri Sujadi dengan Bobby Jayanto

Ia menyebutkan, Apri Sujadi tetap ditahan di Rutan KPK, di Gedung Merah Putih. Sementara tersangka Muhammad Saleh Umar ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.

"Tim penyidik saat ini masih terus melengkapi alat bukti baik dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," ujar Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Apri Sujadi dan M Saleh Umar sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

Baca: KPK Periksa Empat Pengusaha dan 1 Pejabat Bintan Terkait Dugaan Korupsi Apri Sujadi

Apri diduga menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Badan Pengusahaan (BP) Bintan.

Sedangkan Muhammad Saleh Umar, diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta dalam kasus tersebut. Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews