Polisi Musnahkan 107 Kg Sabu Hasil Tangkapan Dua Lokasi di Batam

Polisi Musnahkan 107 Kg Sabu Hasil Tangkapan Dua Lokasi di Batam

Satresnarkoba Polresta Barelang musnahkan sabu-sabu tangkapan.

Batam, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, musnahkan barang bukti jenis sabu di Halaman Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (6/10/2021). Sabu itu berasal dari dua perkara yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.

Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, barang bukti yang diamankan yakni perkara pertama sebanyak 107,258 kilogram (kg) yang diamankan di perairan laut sekitar Pulau Putri pada (5/9/2021) lalu.

"Dengan 5 tersangka berinisial AZA, RA, EA, HA dan FOS," ujar Lulik.

Barang bukti tersebut, lanjut Lulik, di sisihkan untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 802 gram dan untuk pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 12 gram. Jadi barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 106,444 Kg.

Baca juga: Simpan Sabu di Anus, Anhar Ditangkap Saat Hendak Terbang ke Lombok

Hasil uji laboratorium barang bukti tersebut positif mengandung amfetamin dan juga sudah berkoordinasi dengan BNN pusat untuk mengetahui signature barang bukti tersebut untuk membandingkan dengan pengungkapan kasus selanjutnya.

Sedangkan pemusnahan barang bukti kedua yakni perkara yang berada di pintu kawasan Harbourbay, Batu Ampar, pada (19/9/2021) lalu dengan seorang tersangka berinisial HL.

"Barang bukti tersebut sebanyak 1.035 gram," kata Lulik.

Namun disisihkan juga untuk pengajuan laboratorium sebanyak 33 gram dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 2 gram sehingga yang dimusnahkan sebanyak 100 gram.

Total keseluruhan yang akan dimusnahkan sebanyak 107,444 Kg narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut dimusnahkan bersama Kanwil DJBC Kepri, perwakilan dari KPU BC Tipe B Batam, Kejari Batam, PN Batam dan BPOM.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews