Nama Crazy Rich Haji Isam Terseret Skandal Suap Rekayasa Pajak

Nama Crazy Rich Haji Isam Terseret Skandal Suap Rekayasa Pajak

Haji Isam

Batam - KPK tengah mengusut dugaan suap crazy rich dari Kalimantan Selatan (Kalsel), Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Hal itu terkait rekayasa pajak.

Namun Haji Isam membantah telah menyuap. Sebelum membahas lebih lanjut soal Haji Isam, ada baiknya merunut mengenai awal mula perkara ini. Awalnya KPK menjerat 6 orang tersangka, yaitu sebagai berikut:

1. Angin Prayitno Aji sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) 2016-2019;

2. Dadan Ramdani sebagai Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak 2016-2019;

3. Ryan Ahmad Ronas selaku Konsultan Pajak;

4. Aulia Imran Maghribi selaku Konsultan Pajak;

5. Agus Susetyo selaku Konsultan Pajak; dan

6. Veronika Lindawati selaku Kuasa Wajib Pajak.

Mereka lantas diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Angin Prayitno dan Dadan didakwa menerima Rp 15 miliar dan SGD 4 juta dari Ryan, Aulia, Agus, serta Veronika. Bila dirupiahkan keseluruhannya yaitu Rp 15 miliar ditambah SGD 4 juta atau sekitar lebih dari Rp 42 miliar sehingga total penerimaan suapnya lebih dari Rp 57 miliar.

Disebutkan dalam surat dakwaan itu bila Ryan dan Aulia sebagai konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations (GMP), Veronika sebagai kuasa dari Bank Pan Indonesia (PaninBank), dan Agus sebagai konsultan pajak dari PT Jhonlin Baratama (JB). Mereka memberikan suap ke Angin Prayitno dan Dadan untuk merekayasa penghitungan pajak pada ketiga perusahaan itu.

Angin Prayitno dan Dadan disebut pula dibantu tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, serta Febrian. Namun keempat orang itu masih berstatus saksi dalam perkara ini.

Seperti dilansir detikcom Pemberian suap ke Angin Prayitno dan Dadan ini diambil dari surat dakwaan KPK yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 22 September 2021. Berikut rinciannya:

1. PT GMP

Tim pemeriksa pajak awalnya menemukan potensi pajak dari PT GMP sebesar Rp 5,059 miliar. Ryan dan Aulia selaku konsultan pajak PT GMP disebut meminta pajak itu direkayasa dengan tawaran imbalan uang.

Nilai pajak PT GMP pun diatur menjadi Rp 19.821.605.943 sesuai permintaan. Namun tidak disebutkan jelas berapa sebenarnya nilai pajak PT GMP.

Atas hal itu, Angin meminta suap Rp15 miliar. Permintaan itu disetujui oleh PT GMP yang uangnya diserahkan PT GMP secara tunai.

2. PaninBank

Bermula dari tim pemeriksa pajak yang menemukan potensi pajak PaninBank di tahun 2016 sebesar Rp 81,653 miliar. Dari pengusutan lebih lanjut ternyata disebutkan bila PaninBank kurang bayar pajak Rp 926,263 miliar.

Singkat cerita Veronika yang disebut sebagai orang kepercayaan pemilik PaninBank Mu'min Ali Gunawan menemui tim pemeriksa pajak dan melakukan negosiasi. Veronika meminta agar kewajiban pajak itu dihitung hanya Rp 300 miliar dengan janji pemberian suap Rp 25 miliar.

Realisasinya pihak PaninBank hanya memberikan SGD 500 ribu atau sekitar Rp 5 miliar. Namun disebutkan Angin Prayitno dan Dadan tidak mempermasalahkan dan tetap menerima uang itu.

3. PT JB

Lagi-lagi tim pemeriksa pajak menemukan potensi pajak kali ini PT JB untuk tahun 2016 yaitu sebesar Rp 6,608 miliar dan untuk 2017 sebesar Rp 19,049 miliar. Agus Susetyo selaku konsultan pajak yang ditunjuk PT JB disebut meminta tim pemeriksa pajak merekayasa nilai pajaknya di kisaran Rp 10 miliar.

Untuk hal itu Agus disebut menjanjikan suap Rp 50 miliar. Singkat cerita nilai pajak PT JB pun diatur menjadi Rp 10.689.735.155, padahal seharusnya Rp 63.667.534.805.

PT JB pun disebut memberikan SGD 3,5 juta ke Angin dan Dadan melalui Yulmanizar. Pemberian dilakukan secara bertahap.

Selepas sidang diteruskan dalam pemeriksaan saksi, terungkap dugaan mengenai peran Haji Isam. Bagaimana kisahnya?

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 4 Oktober 2021 seorang saksi atas nama Yulmanizar dihadirkan jaksa KPK. Dia merupakan mantan tim pemeriksa pajak yang di dalam dakwaan berkaitan dengan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yulmanizar saat itu dibongkar jaksa KPK Takdir Suhan dalam sidang. Berikut isi BAP Nomor 41 itu:

Bahwa dalam pertemuan saya (Yulmanizar) dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan (pajak) pada Rp 10 miliar, dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara.

Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas pengondisian PT Jhonlin disampaikan kami bahwa ini adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama, Haji Isam, untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP (Surat Ketetapan Pajak) tersebut.

Yulmanizar membenarkan keterangannya dalam BAP itu. Selain itu, dia mengamini perihal BAP yang menyebutkan adanya fee sebesar Rp 40 miliar dari PT JB untuk Angin dan Dadan.

Namun fee itu dipotong Rp 5 miliar untuk Agus Susetyo sehingga bagian untuk Angin dan Dadan adalah Rp 35 miliar. Fee itu kemudian dibagi-bagi rinciannya Angin dan Dadan mendapat Rp 17,5 miliar kemudian tim pemeriksa pajak termasuk Yulmanizar mendapat Rp 17,5 miliar.

Perihal kesaksian mengenai peran Haji Isam itu KPK pun berjanji untuk menindaklanjutinya. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan mengecek ulang kesaksian itu dengan keterangan saksi-saksi lainnya.

"Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi pada beberapa sidang berikutnya," ucap Ali pada wartawan, Selasa (5/10/2021).

"Tim jaksa KPK akan buktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa dengan mengkonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah KPK miliki. Kami mengajak masyarakat terus mengawal dan mengawasi proses persidangan perkara ini," imbuhnya.

Klarifikasi Pihak Haji Isam

PT JB diketahui sebagai anak usaha dari Jhonlin Group yang berpusat di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Bidang usaha PT JB di sektor pertambangan batubara.

 

Belakangan Haji Isam melalui kuasa hukumnya bernama Junaidi membantah soal kesaksian dalam persidangan itu. Bahkan, pihak Haji Isam melaporkan saksi itu ke Bareskrim Polri dengan tudingan kesaksian palsu.

"Keterangan yang disampaikan oleh saudara Yulmanizar selaku saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno tertanggal 4 Oktober 2021 adalah keterangan yang tidak benar dan menyesatkan serta kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu," ucap Junaidi dalam keterangannya.

Junaidi menyebut bila Haji Isam tidak kenal dengan Agus Susetyo yang di dalam surat dakwaan disebut sebagai konsultan pajak dari PT JB. Haji Isam juga mengaku tidak pernah memerintahkan untuk merekayasa pajak.

"Klien kami hanya merupakan pemegang saham ultimate di holding company yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama," ucap Junaidi.

Di sisi lain Junaidi membanggakan Haji Isam sebagai tokoh publik yang telah berjasa pada negara sehingga dapat tercemar namanya karena kesaksian itu. Dia pun melaporkan saksi itu ke polisi.

"Klien kami adalah pengusaha yang telah memberikan banyak kontribusi kepada negara dengan taat hukum dan juga merupakan tokoh masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu yang banyak membantu dalam pembangunan daerah," ucap Junaidi.

"Keterangan saudara Yulmanizar dalam persidangan telah berusaha membunuh karakter klien kami dan telah mencemarkan nama baik klien kami. Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," imbuhnya.

Saat dicek lebih lanjut laporan polisi (LP) itu teregister dalam LP/B/0606/X/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP itu dibuat pada Rabu, 6 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Ipda Irwan Fran Setiyanto atas nama Kepala Subbagian Penerimaan Laporan.

Adapun terlapor dalam LP itu ialah Yulmanizar. Yulmanizar dilaporkan Haji Isam karena diduga melakukan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan/atau 311 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Namun langkah Haji Isam itu bikin KPK khawatir. Kenapa?

KPK meminta agar proses persidangan dihormati. Bagi KPK, kesaksian apapun dalam persidangan penting dan perlu ditindaklanjuti.

"Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang kemudian melaporkan tindak pidana berupa dugaan penyampaian keterangan palsu dari seorang saksi pada saat proses persidangan berlangsung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

"Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya," imbuhnya.

Ali menyebutkan bila kesaksian seorang saksi tidak berdiri sendiri. Nantinya kesaksian itu akan dicocokkan kebenarannya sebelum menjadi fakta hukum.

"Keterangan dari seorang saksi atas apa yang dia ketahui dan alami sendiri guna mengungkap suatu kebenaran di muka persidangan, tentu akan dinilai oleh majelis hakim, jaksa penuntut, dan pihak terdakwa ataupun kuasa hukumnya," kata Ali.

"Keterangan setiap saksi sebagai fakta persidangan juga akan dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya dan diuji kebenarannya hingga bisa menjadi sebuah fakta hukum. Prinsipnya, untuk dapat menjadi fakta hukum butuh proses. Oleh karenanya KPK meminta semua pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tersebut," imbuhnya.

Ali menyebutkan bila kesaksian apapun penting dalam persidangan. Di sisi lain, menurut Ali, pelaporan kesaksian yang diduga palsu adalah dari sisi penuntut umum.

"Sebagai pemahaman bersama, secara normatif pihak yang dapat melaporkan pihak yang memberikan keterangan palsu adalah penuntut umum sesuai dengan hukum acara pidana pasal 174 ayat (2) KUHAP, 'Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu'," jelas Ali.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews