Peradi Batam Pilih Ketua Baru 23 Oktober, Calon Wajib Advokat 5 Tahun

Peradi Batam Pilih Ketua Baru 23 Oktober, Calon Wajib Advokat 5 Tahun

Pengurus Peradi Kota Batam (Foto:Yude/Batamnews)

Batam, Batamnews - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), akan menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) ke-3 pada tanggal 23 Oktober 2021 nanti.

Muscab ini nantinya akan memilih ketua baru periode 2021-2026, melalui pengambilan suara dari semua anggota Peradi Kota Batam.

Ketua DPC Peradi Batam, Bistok Nadeak mengatakan, Muscab itu mengacu ke anggaran dasar Dewan Pimpinan Nasional Peradi. Dalam anggaran dasar itu menyebutkan bahwa kepengurusan DPC adalah 5 tahun.

“Dan kita sekarang sudah mau habis pada tanggal 11 Oktober 2021 ini, namun Muscab baru kami lakukan pada tanggal 23 nanti. Ini kami lakukan mengingat saat ini kita masih dalam masa Covid-19, jadi terpaksa kami mundurkan,” ujar Bistok, Rabu (6/10/2021)

Peradi Batam sudah membentuk panitia Muscab. Untuk peserta Muscab, Peradi juga sudah menentukan bahwa yang ikut adalah anggota yang memiliki kartu anggotanya masih aktif sampai bulan Desember 2021.

Untuk diketahui, anggota Peradi yang diizinkan ikut serta adalah Peradi dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan.

 

“Jumlah keanggotaan yang aktif sampai bulan Desember 2021, ada 354 orang yang bisa memberikan hak suaranya,” katanya.

Dia berharap Muscab ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memenuhi sebagaimana yang diharapkan organisasi. “Kami juga menghimbau kepada seluruh anggota agar ikut berpartisipasi, untuk mensukseskan Muscab ke-3 ini,” ucapnya.

Ketua Panitia Penyelenggara Muscab Shenti Manurung menambahkan, Muscab ini nantinya akan diselenggarakan di Hotel Aston mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB

“Untuk pendaftaran bakal calonnya dari peserta, akan dibuka pada tanggal 11 Oktober 2021 sampai 16 Oktober 2021. Setelah itu akan kami lakukan verifikasi dan calon tetap akan diputuskan pada saat Muscab,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pengarah Komite Isfandir Hutasoit SH mengatakan, untuk persyaratan bakal calon ketua yang pertama adalah sudah advokat minimal 5 tahun.

“Tidak pernah menjadi narapidana, tidak pernah melanggar kode etik dan tidak menjadi pengurus partai baik di pusat maupun daerah,” ungkapnya.

Penetapan calon ketua yang akan dipilih peserta muscab akan ditetapkan di acara tersebut.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews