Pengusaha Minta BP Batam Tinjau Kenaikan UWT Tahunan

Pengusaha Minta BP Batam Tinjau Kenaikan UWT Tahunan

Kantor BP Batam. (Foto: Dok. Batamnews)

Batam, Batamnews - Kalangan pengusaha meminta relaksasi terkait Uang Wajib Tahunan (UWT) yang mengalami kenaikan sebesar 4 persen setiap tahun.

Mereka berharap aturan yang tertuang dalam Perka nomor 1 tahun 2018 tentang jenis tarif dan layanan jasa di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam itu ditinjau, mengingat situasi pandemi Covid saat ini.

Pasal 4 ayat (1) dan (3) berisikan aturan mengenai adanya kenaikan Uang Wajib Tahunan (UWT) sebesar 4 persen setiap tahun.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, menyebutkan aturan tersebut merupakan aturan turun temurun. Pihaknya hanya meneruskan. 

"Di Perka BP Batam zaman sebelumnya memang ada kenaikan 4 persen,” ujar Rudi, Senin (4/10/2021). 

Ia mengakui jika pihaknya sudah mengetahui mengenai keluhan para pengusaha tersebut. 

Terkait keluhan pengusaha tersebut, Rudi sudah meminta Deputi III BP Batam agar mengkaji ulang kenaikan tarif tersebut, atau ditunda pelaksanaannya untuk tahun ini. 

“Kalau tidak salah kemarin ada surat dari mereka terkait hal ini, cuma itu mungkin deputi III yang tahu. Mudah-mudahan ada solusi nanti terkait hal ini," jelasnya.

Menurutnya jika penerapan Perka tidak bisa diubah, maka solusi yang bisa diambil dengan membuat Perka baru dengan isi perubahan ketentuan. “Nanti kami akan carikan solusi terkait hal ini," ucapnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam meminta meminta relaksasi dan peninjauan kembali Perka nomor 1 tahun 2018. 

Saat ini situasi yang tidak normal akibat pandemi Covid-19, yang sudah terjadi sejak awal tahun 2020 hingga saat ini. 

“Kemampuan pelaku usaha dan masyarakat dalam membayar UWT mengalami penurunan. Kami berharap ini menjadi pertimbangan BP Batam mengabulkan permohonan kita,” jelasnya. 

Apindo Batam telah mengirimkan surat terkait permohonan tersebut, dan juga meminta waktu agar berdiskusi dengan pihak BP Batam untuk mencari solusi terbaik. 

Rafki mengaku, pihaknya tidak meminta relaksasi seterusnya, namun cukup dua atau tiga tahun selama pandemi Covid-19 masih terjadi. 

“Relaksasi yang diberikan dampaknya juga akan mendorong masyarakat untuk melunasi tagihan UWT lahannya lebih cepat jika diberikan relaksasi pengenaan tarif sekarang jika dibayar sekarang misalnya,” katanya. 

Menurutnya, jika penundaan kenaikan tahunan UWT 4 persen dilaksanakan, akan membuat cashflow yang diterima BP Batam akan lebih cepat dan bisa dipakai untuk mempercepat pembangunan Batam di masa pandemi saat ini. 

Ia mencontohkan relaksasi dan penundaan kenaikan ini sama seperti insentif yang diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor.

Dimana dengan insentif yang diberikan akan membantu dunia usaha memperbaiki operasional perusahaannya dan juga sekaligus akan memperbaiki cashflow-nya BP Batam.

“Jadi mudah-mudahan permintaan kita ini dapat dikabulkan oleh BP Batam,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews