Karimun Tunggu SE Gubernur Hapus Antigen Syarat Perjalanan

Karimun Tunggu SE Gubernur Hapus Antigen Syarat Perjalanan

Bupati Karimun, Aunur Rafiq (Foto:Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun masih menunggu Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), terkait penghapusan antigen sebagai sarat perjalanan antar daerah di Provinsi Kepri.

Penghapusan persyaratan itu merujuk dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah-daerah wilayah Provinsi Kepri yang sudah turun ke level 1 dan 2.

Dimana, dalam pernyataan Gubernur Kepri, bahwa mulai Senin 4 Oktober 2021, pelaku perjalan tidak menggunakan syarat antigen lagi, bagi yang sudah divaksin.

"Karena rujukan kami dari provinsi, kalau provinsi sudah menetapkan bahwa tidak ada lagi rapid antigen bagi yang akan melakukan perjalanan, maka akan kami ikuti," kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Senin (4/10/2021).

Baca juga: PPKM Kepri Turun Level, Wajib PCR Tetap Jadi Syarat Penerbangan

Namun, pelabuhan Karimun masih menerapkan syarat antigen bagi pelaku perjalan, baik yang datang atau berangkat. Pemerintah daerah belum dapat menghapus, karena belum adanya SE Gubernur Kepri.

"Apabila sudah ada, maka kami akan lebih dulu melakukan revisi terhadap regulasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Karimun dengan aturan baru dari Gubernur itu," katanya.

Meski dihapusnya rapid antigen, masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari dan tujuan Karimun harus telah divaksin Covid-19 dengan menunjukkan Kartu Vaksinasi.

"Perlu digaris bawahi, meski dihapus, syarat untuk melakukan perjalanan melalui jalur laut itu harus telah menjalani vaksinasi dosis 1 atau 2. Apabila tidak ada, maka tetap harus pakai antigen," ujar Rafiq.

Begitu juga dengan yang datang ke Karimun, untuk masuk di pelabuhan maka harus sudah vaksin, apabila tidak maka dikembalikan ke daerah asal.

"Kami tidak mau mengambil resiko sehingga terjadinya kenaikan angka Covid-19. Sehingga, meski dilonggarkan ada beberapa persyaratan yang tetap harus diperhatikan," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews