Kawanan Maling Spesialis Perumahan di Batam Tak Berkutik Diringkus Polisi

Kawanan Maling Spesialis Perumahan di Batam Tak Berkutik Diringkus Polisi

Kawanan maling spesialis perumahan ditangkap polisi. (Foto: Reza/Batamnews)

Muhammad Ikhsan

Batam, Batamnews - Polisi meringkus 5 tersangka komplotan maling yang biasa gentayangan di sejumlah perumahan kawasan Batam Kota, Sekupang dan Bengkong.

Tiga pelaku yang beraksi di lapangan. Mereka yakni TR, RY dan RS. Ketiganya residivis kasus serupa. Sementara dua lainnya MI dan OP merupakan penadah

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan ada lima laporan polisi terkait aksi mereka di sejumlah polsek.

"Jadi mereka mencuri dengan memasuki rumah korban dan hampir di semua perumahan di Batam," ujar Harry, Kamis (9/9/2021).

Sebelum beraksi, mereka sudah memantau rumah-rumah yang ditarget siang hari. Kemudian eksekusi dilakukan malam hari.

"Mereka menggondol sejumlah barang-barang berharga dari rumah korban. Ada hp android, laptop dan barang perhiasan serta kendaraan motor," katanya.

Kawanan maling ini ditahan di Mapolda Kepri saat ini. Pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 ayat 3 dan 4 Junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan dua tersangka penadah dijerat dengan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :