Modus 'Om-om' Oknum BUMN di Batam Hamili Siswi SMP hingga Belikan Obat

Modus

TNM, pelaku yang menghamili gadis berusia 12 tahun di Batam. (Foto: ist/Batamnews)

Batam, Batamnews - Tersangka pencabulan anak di bawah umur TNM (44) ditahan di Mapolresta Barelang. Ia ditangkap, Rabu (29/9/2021).

Ternyata, polisi mengungkap bagaimana TNM memperdaya gadis berusia 12 tahun yang berstatus pelajar kelas 1 SMP itu.

TNM yang merupakan oknum pejabat di salah satu perusahaan BUMN tersebut kenal dengan gadis itu saat acara fashion show di salah satu hotel di Batam.

Baca juga: Pacari Bocah 12 Tahun Hingga Keguguran, 'Om-om' di Batam Diciduk Polisi

 Ia tertarik dengan bocah tersebut dan berkenalan.

Gadis tersebut, Bunga--nama samaran akhirnya sering diajak jalan oleh TNM dengan mobilnya. 

Pada suatu ketika, TNM berhasil memperdayai Bunga untuk diajak berhubungan intim di dalam mobil.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, ia mengimingi Bunga uang Rp300 ribu untuk jajan. Beberapa kali hubungan mereka lakukan setelah itu. Bunga akhirnya positif hamil.

Takut diketahui orangtuanya, Bunga melaporkan kabar itu ke TNM. Akhirnya ia berencana menggugurkan janin tersebut. TNM memberinya uang lagi Rp300 ribu.

Entah obat apa yang dikonsumsinya, Bunga kemudian tak tahan menahan perih saat dirumah. Orangtuanya yang khawatir membawanya ke RS Elisabeth, Lubukbaja, Kota Batam. 

Tak dinyana anaknya itu ternyata hamil. Terkuaklah semuanya.

Baca juga: Keguguran Karena Ditembak, Wanita Ini Malah Didakwa Lakukan Pembunuhan

"Hasil pemeriksaan medis ia dinyatakan hamil dan mengalami keguguran," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan. 

Polisi lalu menciduk TNM. Ia pun tak berkutik.

Pria yang telah memiliki istri dan anak tersebut dijerat dengan pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews