Tiga Terdakwa Rugikan Nasabah CIMB Niaga di Batam Divonis Bersalah

Tiga Terdakwa Rugikan Nasabah CIMB Niaga di Batam Divonis Bersalah

Sidang kasus penggelapan penjualan sistem cessie nasabah bank CIMB Niaga secara online (Foto:Yude/Batamnews)

Batam, Batamnews - Tiga terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan agunan rumah di Bank CIMB Niaga divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22/9/2021).

Sidang yang berlangsung secara daring itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim David P Sitorus didampingi Nanang Herjunanto dan Dwi Nuramanu, dengan agenda putusan dari Majelis Hakim PN Batam.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim David P Sitorus menetapkan bahwa ketiga terdakwa atas nama Abdi Bakti, Rima Lesya dan Wilis Roro Ranasti dinyatakan bersalah sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Wilis terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana penjara 5 bulan 10 hari dipotong masa tahanan,"kata Ketua Majelis, David.

Baca juga: Penjualan Sistem Cessie Rugikan Nasabah CIMB Niaga di Batam Bergulir ke Meja Hijau

Menanggapi putusan tersebut, Wilis menegaskan bahwa dirinya menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Penasehat Hukum Terdakwa Wilis, Harto Halomoan bahwa menerima putusan Ketua Majelis Hakim.

"Klien saya sudah menjalankan kurungan selama 5 bulan 1 hari dan berarti tinggal menjalani 9 hari lagi, saya menerima Ketua Majelis," kata Harto Halomoan.

Setelah menjatuhi hukuman kepada Wilis, Ketua Majelis, David melanjutkan dengan pembacaan putusan terhadap terdakwa Rima.

"Menyatakan terdakwa Rima terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman pidana selama 6 bulan dipotong masa tahanan," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa Rima menerima putusan yang disampaikan Ketua Majelis David, begitu juga penasehat hukum Rima, Yayan Setiawan.

"Saya menerima Ketua Majelis Hakim," ucapnya.

 

Pembacaan putusan oleh Ketua Majelis David dilanjutkan terhadap terdakwa Abdi. Berbeda dengan dua terdakwa lainnya yang mendapatkan keringanan dari Majelis Hakim, Abdi di putus sesuai dengan tuntutan JPU.

"Menetapkan terdakwa meyakinkan bersalah melakukan tindakan penggelapan. Menyatakan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Hakim.

Menanggapi putusan tersebut, penasehat hukum Abdi, Hasoloan Siburian menyatakan keberatan dan pikir-pikir. "Pikir-Pikir Ketua Majelis," ucap Hasoloan dan diikuti pernyataan pikir-pikir oleh JPU Herlambang.

Dilokasi yang berbeda, Penasehat Hukum Kurnia Fensury, Nasrul selaku korban dalam kasus tersebut bahwa pihaknya menerima segala keputusan Majelis Hakim.

Meski begitu, dirinya mengharapkan bahwa dalam proses persidangan selanjutnya (Terdakwa Wahyudi), Majelis Hakim dapat mengembalikan aset yang digelapkan oleh para terdakwa kepada kliennya.

Baca juga: Jaksa Kukuh Terdakwa Rugikan Nasabah Bank CIMB Niaga Divonis Sesuai Tuntutan

"Harapan saya sih simpel. Saya percaya sepenuhnya dengan proses hukum persidangan yang sudah berjalan. Saya percaya sepenuhnya terhadap para instrumen hukum dan peradilan dalam menjalankan tugasnya dan rumah klien saya dapat dikembalikan," kata Nasrul.

Selain itu, dirinya juga berharap bahwa pihak penegak hukum terus melakukan pengembangan kasus tersebut hingga oknum Bank CIMB Niaga yang turut bermain juga  dilakukan penindakan.

Dalam permasalahan ini, dirinya sangat menyayangkan Bank CIMB Niaga menyerahkan sertifikat rumah kepada Wahyudi pada saat dilaksanakannya Cassie dihadapan notaris, tanpa sepengetahuan Kurnia Fensury selaku pemilik rumah.

"Sangat disayangkan pengalihan hak tagih atau piutang senilai Rp 91 juta, yang di bayar oleh Wahyudi Rp 75 juta ke CIMB Niaga, seharusnya pihak CIMB Niaga tidak menyerahkan sertifikat seharga Rp 700 juta kepada Wahyudi," tegas Nasrul.

"Disini jelas ada permainan oknum Bank CIMB Niaga dan membuat klien saya yang merupakan pemilik atas sertifikat rumah tersebut mendapatkan kerugian. Saya harapkan pemeriksaan dapat dikembangkan kepada oknum Bank CIMB Niaga dan semua pihak yang turut terlibat," pungkas Nasrul.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews