Jaksa Kukuh Terdakwa Rugikan Nasabah Bank CIMB Niaga Divonis Sesuai Tuntutan

Jaksa Kukuh Terdakwa Rugikan Nasabah Bank CIMB Niaga Divonis Sesuai Tuntutan

Suasana Persidangan Tiga Terdakwa Kasus Bank CIMB Niaga Secara Virtual (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam meminta majelis hakim menolak pembelaan (Pledoi) terdakwa pemalsuan surat dan penggelapan agunan Bank CIMB Niaga, Risma Lesya, Wilis Roro Ranasti dan Abdi Bakti.

Penolakan itu disampaikan JPU Herlambang dalam persidangan yang berlangsung virtual dengan agenda pembacaan replik (tanggapan atas pledoi) yang dibacakan penasehat hukum ketiga terdakwa pada, Selasa (14/9/2021) lalu.

Persidangan tersebut dipimpin majelis hakim David P Sitorus yang didampingi Dwi Nuramanu dan Nanang Hernunanto. Menurut Herlambang, pledoi yang disampaikan terdakwa harus ditolak dan dikesampingkan.

"Karena pembuktian unsur-unsur tersebut telah terbukti seperti yang kami uraikan dalam dakwaan dan tuntutan," ujar Herlambang, Kamis (16/9/2021).

Pada persidangan tersebut, Ia menegaskan tetap pada tuntutannya yaitu pidana penjara selama 2,6 tahun kepada terdakwa Abdi Bakti dan masing-masing pidana penjara selama 8 bulan kepada terdakwa Risma Lesya dan Wilis Roro.

"Semua hal yang penuntut umum nyatakan, baik itu dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan sudah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan," katanya.

Oleh karena itu, sebut Herlambang, kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum.

Usai pembacaan replik, majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan kembali digelar pada, Selasa (21/9/2021) mendatang untuk pembacaan putusan.

Secara terpisah, Penasehat Hukum Kurnia Fensury, Nasrul selaku korban dalam kasus tersebut mengharapkan bahwa dalam agenda selanjutnya, Ketua Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil.

 

"Saya percaya sepenuhnya terhadap para instrumen hukum dan peradilan dalam menjalankan tugasnya dan rumah klien saya dapat dikembalikan," ujar Kurnia.

Pihaknya juga berharap agar para penegak hukum dapat mengembangkan kasus tersebut hingga oknum Bank CIMB Niaga yang turut bermain juga dilakukan penindakan.

Pihaknya menyayangkan Bank CIMB Niaga menyerahkan sertifikat rumah kepada Wahyudi pada saat dilaksanakannya surat perjanjian pengalihan (Cassie) dihadapan notaris, tanpa sepengetahuan Kurnia Fensury selaku pemilik rumah.

"Sangat disayangkan pengalihan hak tagih atau piutang senilai Rp 91 juta, yang di bayar oleh Wahyudi Rp 75 juta ke CIMB Niaga, seharusnya pihak CIMB Niaga tidak menyerahkan sertifikat seharga Rp 700 juta kepada Wahyudi,” ujar Nasrul.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal ketika kliennya menggadaikan rumahnya yang terletak di Beverly Park No.16 Blok 11, Batam Center, Kota Batam ke Bank CIMB Niaga. Perjanjian kredit tersebut berdasarkan surat  No.007 / PK / 294/2/11/12 tertanggal 27 November 2012 lalu.

"Saat itu belum ada masalah karena pembayaran masih menggunakan auto debet dan sisa angsuran kredit klien saya tinggal Rp 33 juta lagi," kata Nasrul.

Dan pada 11 September 2020 secara tiba-tiba Bank CIMB Niaga melayangkan surat somasi ke-2 yang berisi harus membayarkan biaya angsuran pokok, bunga, dan denda senilai Rp 91 juta dengan batas waktu pembayaran 18 September 2020.

"Klien saya tidak mempermasalahlan hal tersebut, dirinya mau membayarkan semua biaya sebesar Rp 91 juta tersebut secara langsung saat itu. Akan tetapi saat beliau menghubungi pihak Bank CIMB Niaga (Guntur), dirinya malah disarankan Guntur untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada Bank CIMB Niaga sebesar Rp 45 juta," katanya.

Setelah itu, pada 20 September 2020 pihak Bank CIMB Niaga menolak permohonan keringanan pembayaran seperti yang disarankan oleh Guntur. Penolakan tersebut tertuang di dalam surat No.675 / CRSD-PA / SMT / MZ / IX / 20.

 

"Tetapi pihak Bank CIMB Niaga saat itu secara sepihak juga telah mengalihkan rumah klien saya kepada pihak ke-3 (Wahyudi). Awalnya klien saya langsung berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, akan tetapi pihak Bank CIMB Niaga dan Wahyudi seperti terus mengulur-ulur waktu," kata dia.

Ia pun kemudian melakukan somasi sebanyak 2 kali pada tanggal 15 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 kepada Bank CIMB Niaga dan juga sudah bertemu langsung dengan Wahyudi pada bulan Oktober 2020 sampai dengan November 2020.

"Namun tanggal 2 Februari 2020 klien saya kembali mendapati surat dari Bank CIMB Niaga tertanggal 19 Januari 2021 yang pada intinya pernyataan telah terjadi Pengalihan Hak Tagih (Piutang) dari Bank CIMB Niaga terhadap kredit klien saya," ungkapnya.

Selain itu, Nasrul juga mendapati pesan melalui aplikasi WhatsApp nya dari pihak Bank CIMB Niaga. Pesan tersebut berisi surat dengan No. 690 / CRAD-PA / SMT / MZ / IX / 2020 tertanggal 30 September 2020.

"Padahal saat itu klien saya tidak pernah menerima surat tersebut sama sekali. Adapun inti dari surat tersebut adalah surat pemberitahuan telah terjadi Cessie kredit antara saya kepada Wahyudi," jelasnya.

Sejak Wahyudi memegang Cessie kredit tersebut, Wahyudi tidak pernah menghubungi dan memberitahukan kepada kliennya selaku pemilik rumah.  Nasrul juga mengungkapkan bahwa diketahui Wahyudi telah menjual rumah tersebut kepada Juliana (pihak ke-4) sebesar Rp 650 juta.

Pihak Kepolisian Polsek Batam Kota juga telah mengamankan Wahyudi dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. 

Wahyudi disangka dalam perbuatan pidana seperti yang diatur dalam Pasal 263 ayat 1, ayat 2 KUHP, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan pasal 372 KUHP. Hingga saat ini, pihak Kepolisian Polsek Batam Kota masih terus melakukan pengembangan atas adanya dugaan keterkaitan pelaku lainnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews