Catat! Berikut Syarat Nonton Bioskop Terbaru

Catat! Berikut Syarat Nonton Bioskop Terbaru

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Pemerintah melakukan penyesuaian terkait sejumlah aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Jawa-Bali. Salah satunya aturan masuk ke bioskop.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan mengatakan, pembukaan bioskop diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50%. Aturan itu berlaku untuk kota/kabupaten dengan penerapan PPKM level 3 dan level 2.

"Namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).

Luhut mengatakan kategori masyarakat yang boleh masuk ke bioskop pun dilonggarkan. Semula hanya yang kategori hijau, kini yang kategori kuning pun diperbolehkan.

"Kategori kuning dan hijau dapat masuki area bioskop, yang tadinya hanya hijau saja sekarang kita bisa masuk dengan kuning," ucap Luhut.

Selain itu, uji coba pembukaan mal pun terus disesuaikan aturannya. Kini anak berusia di bawah 12 tahun juga dibolehkan masuk ke pusat perbelanjaan.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews