PK Ditolak, Nurdin Basirun Harus Jalani 2 Tahun Sisa Kurungan Penjara

PK Ditolak, Nurdin Basirun Harus Jalani 2 Tahun Sisa Kurungan Penjara

Nurdin Basirun menjalani pemeriksaan KPK. (Dok. Liputan6)

Tanjungpinang, Batamnews - Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun harus menjalani putusan 4 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. 

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tertanggal 9 April 2020 ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Pengacara Nurdin Basirun, Andi M Asrun meminta keluarga mendukung Nurdin melalui masa sulit ini. Apalagi Nurdin telah menjalani separuh dari masa hukumannya.

"Saya berharap Nurdin dapat sabar menjalani hukuman penjara. Saya juga berharap istri dan anak-anak Nurdin Basirun di Singapura ikhlas atas atas musibah ini," kata Andi M Asrun, Jumat (17/9/2021). 

Ia mengatakan selama di penjara Nurdin taat beribadah dan meluangkan waktunya di masjid LP Sukamiskin.

Kondisi kesehatan Nurdin Basirun relatif baik. Bila pun Sakit, dikatakan Andi, pelayanan kesehatan dari LP cukup baik dan bisa irujuk ke RS terdekat bila membutuhkan. 

"Saya belum bisa ketemu Nurdin karena kondisi Covid telah membatasi kunjungan untuk narapidana. Melalui kesempatan ini, sebagai pengacara Nurdin saya menyampaikan terima kasih atas dukungan dari para pejabat Pemprov Kepri yang telah memberikan kesaksian di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu," tuturnya. 

Seperti diketahui mantan Gubernur Kepri asal Karimun, Nurdin Basirun saat ini tengah menjalani masa hukuman di Jakarta. 

PN Tipikor menjatuhkan vonis bersalah menerima suap perizinan pemanfaatan ruang laut dan gratifikasi.

Nurdin divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews