KPK Evaluasi Sertifikasi Aset PT PLN Persero di Provinsi Kepri

KPK Evaluasi Sertifikasi Aset PT PLN Persero di Provinsi Kepri

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan sertifikasi aset PT PLN se-provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK, Maruli Tua mengatakan pihaknya meyakini pola mekanisme dan koordinasi dari tahun lau sudah banyak dievaluasi.

“Evaluasi itu untuk memperkuat pelaksanaan sertifikasi tahun ini,” ujar Maruli saat rapat monitoring dan evaluasi (monev) secara daring pada Senin (13/9/2021).

Sebagai wilayah kepulauan, PLN di Kepri dapat mendukung operasional seperti transportasi, akomodasi dan konsumsi personel Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, untuk kerjasama konkrit.

“Jangan sampai ada gratifikasi, suap apalagi pemerasan. Kalau sampai ada, silakan laporkan ke kami,” katanya.

KPK mengharapkan agar komunikasi dan koordinasi yang intens antara PLN, BPN dan KPK dapat ditingkatkan sehingga capaian sertifikasi tanah PLN pada tahun ini mencapai hasil yang lebih baik dibandingkan tahun 2020.

Direktur Bisnis Regional Sumatera-Kalimantan M. Ikbal Nur menyampaikan bahwa Provinsi Kepulauan Riau merupakan provinsi yang pertumbuhan kelistrikannya cukup tinggi, sehingga pihaknya perlu banyak membangun infrastruktur baik dari sisi distribusi, pembangkitan, transmisi, untuk wilayah ini.

“Menyadari banyaknya aset-aset yang kami kelola, besar harapan kami dukungan dari rekan-rekan BPN serta supervisi dari KPK terus berkelanjutan,” ujar Ikbal.

Hingga saat ini target sertifikasi tahun 2021 sebanyak 162 persil. Dan pada penutupan Agustus kemarin, telah terbit 47 sertifikat tanah dan sisanya 115 persil.

“Untuk sisanya, lagi kami harapkan selesai pada 3-4 bulan ke depan,” kata dia.

PLN melaporkan dalam proses sertifikasi, ada beberapa kendala yang kerap kali terjadi, yaitu masuknya lahan sebagai kawasan hutan, sengketa atau tumpang tindih baik sebagian atau keseluruhan, penguasaan hanya pinjam pakai atau penghibah batal menghibahkan, penghibah meminta fasilitas listrik gratis, kekurangan persyaratan dokumen permohonan sertifikat, dan sebagainya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kepri Kementerian ATR/BPN Askani menyampaikan bahwa target yang dibebankan di Kepri ini, katanya, ada 2 target. Pertama, target awalnya 85 bidang, lalu, sebutnya, ada target tambahan 8 bidang. Sehingga total ada 93 bidang.

“Ini harusnya tidak banyak dan saya berkomitmen untuk menyelesaikan permohonan yang masuk di kantor pertanahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan dari 93 bidang yang ditargetkan, ada 26 bidang yang tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena berbagai alasan. Seperti 14 bidang masuk kawasan hutan, 3 bidang terdapat sengketa lahan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews