PPKM Diperpanjang, Waktu Makan di Tempat Ditambah Jadi 60 Menit

PPKM Diperpanjang, Waktu Makan di Tempat Ditambah Jadi 60 Menit

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Jakarta, Batamnews - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Meski diperpanjang, aturannya turut dilonggarkan.

Seperti salah satunya untuk makan di tempat (dine-in) dari 30 menit menjadi 60 menit. Namun, aturan tersebut berlaku pada perpanjangan PPKM Jawa Bali 7-13 September 2021.

"Penyesuaian waktu makan (dine-in) dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 20 September

Luhut mengungkapkan pemerintah akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan PPKM Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan implementasi platform PeduliLindungi.

"Kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi pada tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :