PPKM Diperpanjang, Waktu Makan di Tempat Ditambah Jadi 60 Menit
Jakarta, Batamnews - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Meski diperpanjang, aturannya turut dilonggarkan.
Seperti salah satunya untuk makan di tempat (dine-in) dari 30 menit menjadi 60 menit. Namun, aturan tersebut berlaku pada perpanjangan PPKM Jawa Bali 7-13 September 2021.
"Penyesuaian waktu makan (dine-in) dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 20 September
Luhut mengungkapkan pemerintah akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan PPKM Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan implementasi platform PeduliLindungi.
"Kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi pada tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :