PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 20 September

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 20 September

Penyekatan dilakukan petugas dalam PPKM Darurat di Simpang Nagoya, Kota Batam, Senin (12/7/2021). (Foto: Edo/Batamnews)

Jakarta, Batamnews - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di sejumlah daerah di luar Jawa dan dan Bali, mulai 7-20 September 2021.

"Perpanjangan untuk dievaluasi selama dua pekan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, dalam jumpa pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).

Awalnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli di Jawa Bali, dan 12-20 Juli di luar Jawa-Bali. Kemudian kebijakan ini diperpanjang sampai 25 Juli dengan istilah baru yakni PPKM level 4. 

PPKM dengan skema level itu terus diperpanjang dari 2 sampai 26 Agustus, 10 sampai 16 Agustus, 16 sampai 23 Agustus dan 24 sampai 30 Agustus. Lalu, pada 31 Agustus sampai hari ini.

Baca juga: Kasus Corona di Batam Terus Melandai, PPKM Turun Level?

Pemerintah telah melakukan perpanjangan PPKM sebanyak tujuh kali, termasuk pembatasan yang akan berakhir pada hari ini. Dengan demikian, sudah delapan kali PPKM untuk menekan penyebaran virus corona dilanjutkan.

Wilayah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 tingkat provinsi pada pekan kemarin tersisa 4 provinsi. Di tingkat kabupaten/kota juga turun menjadi 85 daerah. Daerah yang menerapkan PPKM Level 3 juga turun menjadi 232 kabupaten/kota.

Kemudian, daerah yang menerapkan PPKM Level 2 menjadi 68 dari semula 48 kabupaten/kota. Lalu ada satu daerah yang menerapkan PPKM Level 1. Pekan lalu, tidak ada daerah yang menerapkan PPKM Level 1.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews