Warga Belum Vaksin Terancam Tak Bisa Masuk Mal di Batam

Warga Belum Vaksin Terancam Tak Bisa Masuk Mal di Batam

Foto: Antara

Batam, Batamnews - Wali Kota Batam kembali menerbitkan Surat Edaran nomor 49 tahun 2021, terkait PPKM Level 3.

SE ini diterbitkan 7 September 2021 dan akan berlaku hingga 20 September. Aturan ini merujuk ke Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021.

Pada point aturan, huruf g disebutkan: Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi, tentunya warga harus sudah divaksin sebelum menunjukkan barcode sertifikat vaksin mereka di aplikasi tersebut. Artinya, pengunjung yang dibolehkan masuk mal adalah mereka yang sudah divaksin.

Terkait aturan ini, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan tidak ada masalah. Ia mengatakan 75 persen warga Batam sudah divaksin. "Tinggal buka handphone, tunjukkan ke petugas yang jaga mal," ujar Amsakar, Rabu (8/9/2021).

Jika capaian vaksinasi 90 persen untuk masyarakat umum dan 100 persen untuk kalangan pelajar, menurutnya maka akan semakin aman.

Mengenai teknis di lapangan, Amsakar menyerahkan pelaksanaan pengawasan kepada pengelola mal.

"Implementasinya saya pikir variatif. Kalau malnya siap dengan barcode Alhamdulilah seperti di bandara. Kalau pengelola mal tak sampai di tahap itu, cukup tunjukkan kartu vaksin," katanya.

Aplikasi PeduliLindungi ini nantinya juga akan digunakan sebagai venue check in dalam beberapa kegiatan seperti masuk mal. Atau kegiatan terkait dengan penggunaan fasilitas umum.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews