Aturan Masuk Mal di Batam Wajib Vaksin, Pengelola Mal Tunggu Sosialisasi

Aturan Masuk Mal di Batam Wajib Vaksin, Pengelola Mal Tunggu Sosialisasi

Aplikasi PeduliLindungi.

Batam, Batamnews - Manajemen mal di Kota Batam sejauh ini belum menerapkan aturan terbaru Surat Edaran Wali Kota Batam nomor 49 tahun 2021 terkait PPKM level 3.

Didalamnya  disebutkan jika masuk pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. SE itu diterbitkan Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Warga Belum Vaksin Terancam Tak Bisa Masuk Mal di Batam

Pihak pengelola mal sendiri mengaku belum ada sosialisasi soal hal tersebut. Pengelola mal MB2 Batam misalnya, mengaku belum sepenuhnya menerapkan edaran tersebut

Dalam SE tersebut diatur bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Promotion and Event Manager MB2, Lintar mengatakan pihaknya belum menerapkan. Hingga saat ini mereka belum mengetahui cara menggunakan aplikasi tersebut.  “Belum ada sosialisasi, kami belum tahu caranya,” ujar Lintar, Rabu (8/9/2021).

Ia mengaku bahwa SE tersebut baru dikeluarkan sehari lalu, sehingga tidak mudah untuk dilaksanakan dalam waktu singkat. 

Lintar berharap pemerintah memberikan sosialisasi. Diakuinya pihaknya siap menerapkan aturan tersebut. “Kalau sudah ada sosialisasi, kami pasti akan menerapkannya,” kata dia. 

Untuk penerapan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk mal, yaitu dengan scan barcode, caranya: 

Download aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iPhone, pasang aplikasi PeduliLindungi di smartphone kemudian login menggunakan data pribadi sendiri.

Kemudian, pada aplikasi PeduliLindungi klik menu Scan QR Code, kemudian scan QR Code yang ada di pintu masuk mal, tunjukkan hasilnya kepada petugas penjaga mal. 

Sementara ini, pihak mal hanya bisa melakukan pengecekan kartu vaksin, dimana pengunjung mal yang sudah divaksin dapat diperbolehkan memasuki kawasan mal. Namun hal itu tidak berlaku secara mutlak.

Bagi yang dapat menunjukkan kartu vaksin, diperbolehkan masuk, bagi yang belum vaksin, pihaknya menanyakan kepentingan pengunjung tersebut. Jika kepentingannya esensial seperti membeli obat atau membeli kebutuhan pokok, dapat diperbolehkan masuk.

Baca juga: Mal Sudah Buka, Kok Bioskop Masih Tutup?

“Untuk anak-anak yang di bawah 12 tahun, kan belum diperbolehkan untuk divaksin, jadi tetap kami perbolehkan masuk, tapi jika gak pakai masker, kami pakaiakan maskernya yang sudah ada kami sediakan,” ucapnya.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan masyarakat Batam memasuki kawasan mal wajib menunjukkan kartu vaksin atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

“Implementasinya saya pikir variatif. Kalau malnya siap dengan barcode Alhamdulilah seperti di Bandara. Kalau pengelola Mal tak sampai ditahap itu, cukup tunjukkan kartu vaksin," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews