Ansar Siapkan Sanksi Bagi PNS dan Honorer Penolak Vaksinasi Corona

Ansar Siapkan Sanksi Bagi PNS dan Honorer Penolak Vaksinasi Corona

Gubernur Kepri Ansar Ahmad. (Foto: Sutana/batamnews)

Karimun, Batamnews - Kalangan PNS dan pegawai honorer di Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan menjalani vaksinasi Covid-19. 

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang diteken oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad

"Untuk PNS yang belum vaksin, wajib mereka vaksinasi," kata Gunernur Ansar, saat meninjau vaksinasi di Karimun, Rabu (9/6/2021).

Ansar juga akan memberikan sanksi bagi PNS serta tenaga honor yang tidak mau divaksinasi. 

Baca: Ansar Apresiasi Program 'Nasi Kapau' Percepat Penanganan Covid-19 di Kepri

Sanksi tersebut berupa penundaan pembayaran tunjangan kinerja bagi PNS sampai pemberhentian bagi Tenaga Harian Lepas (THL) atau Honorer, baik itu lingkungan Pemprov Kepri dan juga tingkat Kabupaten/Kota di Kepri.

Hingga 8 Mei lalu, jumlah warga yang telah divaksinasi di Kepri mencapai 242.034 orang atau 16,4 persen dari target 1,47 juta orang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews