PPKM Mikro Diberlakukan, Mal di Batam Wajib Tutup Pukul 20.00 WIB

PPKM Mikro Diberlakukan, Mal di Batam Wajib Tutup Pukul 20.00 WIB

Ilustrasi pusat perbelanjaan (mal) di Batam. (Foto: Dok. Batamnews)

Batam, Batamnews - Laju kasus Corona di Batam, Kepulauan Riau membuat pemerintah memperpanjang pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. 

Imbasnya, aktivitas warga dibatasi dan pusat perbelanjaan diminta tutup lebih cepat dari biasanya.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Batam 26 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM skala mikro dan optimalisasi posko penanganan Covid-19 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Batam, mengacu instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan surat edaran tersebut mulai berlaku dari tanggal 23 Juni 2021. 

Pihaknya akan melakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan ketentuan.

“Iya benar surat edaran sudah diberlakukan sejak tanggal ditetapkan,” ujarnya, Kamis (24/6/2021).

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Adapun kriterianya yaitu zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, zona kuning dengan kriteria satu atau dua rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

Kemudian zona oranye dengan kriteria 3 sampai 5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir, zona merah dengan kriteria lebih 5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

Aktivitas pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Namun demikian, aktivitas kuliner di tempat umum, baik yang berada di lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dibatasi.

Pengunjung tetap bisa menikmati makan di tempat dengan jumlah 25 persen dari kapasitas dan jam operasional dibatasi sampai jam 20.00 WIB.

Untuk layanan makan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dan untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi sampai 24 jam.

Pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan juga diatur pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews