Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Batam, Barang Bukti 1,4 Kg Sabu

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Batam, Barang Bukti 1,4 Kg Sabu

Dua tersangka pengedar sabu yang diringkus aparat Polda Kepri. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Dua pengedar sabu tak berkutik di tangan anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, di Batam.

Mereka ditangkap di kawasan Batuampar dan Nagoya pada Jumat (3/9/2021) lalu.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi menyebutkan tersangka pertama yang ditangkap adalah Af (41).

"Ia ditangkap di pinggir jalan Kompleks Jodoh Square, Batuampar sekira pukul 15.00 WIB saat mengendarai motor." kata Muji, Selasa (7/9/2021).

Saat digeledah, petugas menemukan sabu terbungkus plastik bening seberat 507,5 gram yang digantung di dashboard motor.

Dari pengembangan, petugas menangkap Ir (24), setengah jam setelah penangkapan Af.

"Tersangka diamankan di kamar Hotel Instar nomor 232 di wilayah Lubuk Baja," kata Muji.

Baca: Calon Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Sembunyikan Sabu dalam Dubur

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 990 gram terbungkus kemasan teh Guanyinwan. di sebelah TV kamar hotel tersebut. 

Kedua tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di di Ditresnarkoba Polda Kepri.

"Hasil pemeriksaan akan segera kita informasikan," pungkas Muji.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews