SPMI Batam Sebut Aturan Baru UMK Rugikan Buruh

SPMI Batam Sebut Aturan Baru UMK Rugikan Buruh

Ilustrasi

Batam, Batamnews - Upah minimum kini diatur lebih lanjut dalam PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Dalam aturan tersebut, upah minimum dihitung berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Kota Batam, Alfatoni mengatakan, PP nomor 36 tahun 2021 tetap merugikan kaum buruh.

“Awalnya upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak, tapi sekarang dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata dia, Senin (6/9/2021).

Alfatoni menjelaskan, berdasarkan PP tersebut, telah dibuat rumus untuk menentukan upah minimum. Dari rumus tersebut, pihaknya telah menghitung upah minimum kota (UMK) Kota Batam tahun 2022.

Baca juga: Harga Bayam dan Kangkung di Batam Meroket Tajam, Sekilo Rp 25 Ribu

Hasilnya, hanya ada kenaikan sekitar Rp 20-30 ribu dari UMK tahun 2021 yaitu sebesar Rp 4.150.930.

“Kami coba-coba hitung, cuman ada kenaikan Rp 20-30 ribu,” katanya.

Alfatoni menyampaikan, seharusnya upah minimum dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak. Karena dengan begitu, tujuan upah dapat terwujud yaitu untuk kehidupan yang layak.

Selain itu, dengan aturan baru tersebut, tugas dewan pengupahan tidak ada lagi. Karena sudah menggunakan rumus yang telah ditentukan.

“Mereka (dewan pengupahan) harusnya survei berapa kebutuhan pokok, karena yang tau, iya kita yang ada di Batam ini,” kata dia.

Menurutnya, pemerintah juga tidak dapat mengontrol harga kebutuhan pokok, makanya penting untuk survei kebutuhan hidup layak.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews