Pelaku Usaha Farmasi di Kota Batam Menjerit, Perizinan Makin Ribet!

Pelaku Usaha Farmasi di Kota Batam Menjerit, Perizinan Makin Ribet!

Pelaku usaha farmasi mengadu ke Kadin Kepri, Senin (6/9/2021) terkait ribetnya izin usaha. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Pelaku usaha farmasi mengadu ke Kamar Dagang Industri (Kadin) Kepri, Senin (6/9/2021). Alasannya, sejumlah aturan dan sertifikat layak fungsi (SLF) untuk perizinan usaha, toko obat dan apotek kian ribet di Kota Batam.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP-PTSP) disebutkan mengeluarkan aturan terkait SLF yang bikin 'pusing tujuh keliling'.

Sejumlah persyaratan dengan sub-sub persyaratan yang dikeluarkan sejak 2020 dikeluhkan pengusaha farmasi.

Ketua Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi Kepri, Afdal mengatakan, imbas dari situasi ini banyak pelaku UKM toko obat, apotek di Kota Batam gulung tikar. Padahal di masa pademi Covid-19 saat ini, toko obat dan apotek menjadi suatu hal yang vital.

"Saya mewakili aspirasi dari kawan-kawan pengusaha farmasi. Mereka mengeluh aturan yang cukup ribet. Banyak yang gulung tikar," ucap Afdal yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Industri Kesehatan dan Farmasi, Kadin Kepri tersebut.

Menurutnya, situasi ini jelas tidak sehat untuk dunia usaha di Kota Batam. Apalagi banyak usaha farmasi masuk kategori UKM.

"Mereka selama ini bisa menghidupi keluarganya, membuka lapangan kerja. Namun dengan aturan yang rumit ini. Mereka gulung tikar, karena tak mampu mengurus perpanjangan izin. Dampak buruk bagi perekonomian," terang Afdal.

Sejumlah syarat dikeluarkan dinas terkait permohonan SLF.

"Banyak dan makin ribet. Belasan point. Misal satu pointnya, rekomendasi pemadam kebakaran dari dinas damkar. Pengesahan pemakaian proteksi kebakaran. Rekomendasi keselamatan kebakaran. Sertifikat laik operasional pembangkitan dan jaringan distribusi tenaga listrik. Kemudian seperti pengesahan penyalur atau penangkal petir. Pengesahan alat eskalator dan lain-lain," bebernya.

 

Ada belasan point dengan sub point persyaratan yang dipersyaratkan untuk permohonan sertifikat SLF tersebut.

"Itu semua disamaratakan. Padahal harusnya dibedakan pelaku usaha kecil sama pelaku usaha besar. Selain itu untuk mengurus izin ini kan harus menggunakan jasa pihak ke-3 (swasta). Biaya lagi yang dikeluarkan. Jadi nggak ada standarisasi biayanya," ucap Afdal.

Dikatakannya wajar saja pemerintah mengeluarkan izin, namun harus proporsional dan ada standar. Misalnya, pemerintah dikatakannya membentuk KSO (kerja sama operasional) dengan pihak swasta.

"Jadi jelas. Sehingga pengusaha yang ingin urus izin tahu gambaran biaya, tidak susah melakukan pengurusan kesana-kemari," terangnya.

Sejumlah aturan wajib terlihat di syarat-syarat perizinan toko obat perseorangan. Menurutnya banyak yang membingungkan dan memberatkan.

"Ini cuma di Batam saja. Kalau dulu belum pernah ada syarat seperti ini. Perizinan lebih simpel," jelasnya.

Tanggapan Kadin 

Wakil Ketua Kadin Kepri Bidang OKK, Marthen Tandirura mengatakan, laporan ini segera akan diteruskan ke kementerian terkait seperti Kemenkes, Kemenko Perekonomian.

"Secepatnya kami dari Kadin akan mengambil langkah, menyurati kementerian merespon situasi ini," ucapnya.

Kadin Kepri dikatakannya juga akan mengambil sejumlah langkah memfasilitasi keluhan para pelaku usaha farmasi ini.

Sebelumnya, 4 November 2020 lalu, Kadin Kota Batam juga sudah menyurati Pemko Batam terkait situasi ini. Hanya saja belum ada tindak lanjut.

 

Dalam surat nomor KADIN-BTM/KT/XI/2020 yang ditandatangani Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk menyebutkan, diskusi antara Kadin Batam dengan para pelaku usaha Farmasi yang tergabung dalam GP Farmasi Kota Batam juga sudah terjadi Senin 26 Oktober 2020.

Dalam surat itu disampaikan bahwa masih banyak berbagai kendala dan hambatan yang dialami oleh para pelaku usaha kefarmasian di lapangan seperti klinik, apotek maupun toko obat berizin.

Dunia usaha kefarmasian juga menghadapi permasalahan kompleks dan komprehensif dalam menghadapi perusahaan berbasis digital seperti Buka Lapak, Tokopedia, dan lain-lain.

Para pedagang obat berizin juga sangat kesulitan menghadapi regulasi yang ditetapkan oleh Dinas kesehatan seperti: NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha, Izin Komersil, Surat Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL), SLF (Standar Layak Fungsi), Denah atau Layout dari Arsitek Berizin, dan kartu stok, juga tingginya honor apoteker yang harus dibayarkan oleh pemilik klinik, sebab ketersediaan SDM Apoteker sangat minim di wilayah Kepri, sementara Permenkes yang mengatur tentang jumlah minimum Apoteker di setiap unit usaha dirasa sangat memberatkan pelaku usaha.

Kondisi pandemi Covid-19 sangat menyebabkan perlambatan ekonomi hampir di semua lini kini juga menghantam sektor dunia kefarmasian yang notabenenya menjadi salah satu garda terdepan dalam penanganan covid-19

Besar harapan kami agar pihak pemerintah memberikan perhatian dan stimulus kemudahan dalam mendorong eksistensi dunia usaha kefarmasian saat ini. Agar roda perekonomian tetap bisa berjalan dan penanganan covid-19 juga tetap dapat terlaksana dengan baik," 

Begitu tulis surat tersebut. 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews