Disnaker Batam Bahas UMK dengan Aturan Baru, Begini Skemanya

Disnaker Batam Bahas UMK dengan Aturan Baru, Begini Skemanya

Ilustrasi

Batam, Batamnews - Penghitungan upah minimun kini tidak lagi menggunakan PP nomor 78 tahun 2015 tahun 2015. Sekarang, terkait upah tersebut sudah diatur lebih lanjut dalam PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Dalam aturan baru tersebut, upah minimum dihitung berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti.

"Sudah ada rumusnya. Jadi nanti itu yang akan dibahas bersama asosiasi pekerja, pengusaha dan pemerintah. Mungkin bulan depan kami sudah mulai rapat terkait penerapan formula baru ini," ujar Rudi, Senin (6/9/2021).

Penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu, diantara batas dan bawah upah minimum pada wilayah bersangkutan.

Baca juga: Catat, Syarat Lengkap Pekerja Bisa Terima Subsidi Upah Rp1 Juta

Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga. Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan.

Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi. Syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Tidak saja itu, aturan baru juga menyebutkan ketentuan mengenai UMP dan UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.

Upah usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan dua ketentuan. Pertama, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Kedua, nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.

"Kalau aturan lama tidak ada perbedaan penerapan UMK, tapi tahun ini ada pengecualian, jadi untuk UMKM bisa mendiskusikan sendiri upah bersama-sama," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews