Bobby Jayanto Jelaskan Alasan Mangkir dari Panggilan KPK

Bobby Jayanto Jelaskan Alasan Mangkir dari Panggilan KPK

Bobby Jayanto memberikan keterangan pers terkait pemanggilannya oleh KPK. (Foto: Sutana/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Bobby Jayanto mengaku kaget atas pemanggilan dirinya oleh tim penyidik KPK. Ia pun belum memenuhi panggilan tersebut.

Bobby sebelumnya disurati KPK untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Tahun 2016-2018 untuk tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi.

Baca juga: Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto Diperiksa KPK

 "Saya tidak tahu menahu apa yang menjadi keterkaitan perkara tersebut dengan diri saya," kata Bobby yang merupakan anggota DPRD Provinsi Kepri, di Kantor DPD Partai NasDem Kota Tanjungpinang, Jumat (3/9/2021). 

Menurut Ketua DPD Partai NasDem Kota Tanjungpinang ini, selama Apri Sujadi masih aktif menjabat sebagai Bupati Bintan, ia sama sekali tidak pernah berhubungan dengan Apri Sujadi. 

"Meskipun saya mengenalnya, sudah lama (tidak berkomunikasi), setidaknya saat yang bersangkutan maju pertama kali dalam Pilkada Bintan 2016 lalu," ujarnya. 

Terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi di Kantor KPK hari ini, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri ini menyebut dirinya tidak bisa hadir. 

Alasannya surat pemanggilan KPK bernomor SPGL/3929/DIK01.00/23/08/2021 itu baru diterima olehnya pada pukul 14.00 WIB hari ini.

Sedangkan, jadwal pemanggilan di surat itu pada pukul 10.00 WIB. Hal itulah yang membuat ia tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada hari ini. 

"Namun saya pastikan, saya akan mematuhi dan kooperatif terhadap pemanggilan oleh KPK tersebut. Saya akan menunggu surat panggilan berikutnya terhadap saya selaku saksi," tegasnya.

Baca juga: Cerita Bobby Jayanto Terpapar Covid-19 Varian Delta

 Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut memanggil Anggota DPRD Kepri, Bobby Jayanto untuk diperiksa. Hal ini terkait kasus tipikor yang menyeret Bupati Nonaktif Kabupaten Bintan, Apri Sujadi. 

Apri sebelumnya ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin kuota rokok dan minuman beralkohol (mikol) di wilayah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan tahun 2016-2018. 

"Hari ini Jumat (3/9/2021) pemanggilan dan pemeriksaan saksi dugaan TPK Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 untuk TSK AS dan kawan-kawan," kata Plt Juru bicara KPK RI Ali Fikri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews